Komisi IV DPRD Kota Bandung melaksanakan audiensi bersama Disnaker Kota Bandung dan eks pegawai Hotel Endah Parahyangan Bandung, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Senin, 2 Juni 2025. (Dani/Humpro DPRD Kota Bandung)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melaksanakan audiensi bersama Dinas Ketenagarkerjaan (Disnaker) Kota Bandung dan eks pegawai Hotel Endah Parahyangan Bandung, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Senin 2 Juni 2025.
Rapat dihadiri oleh jajaran Disnaker Kota Bandung dan pendamping Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi para eks karyawan dan karyawati Hotel Endah Parahyangan Bandung.
Persoalan ini muncul karena hak moril eks pegawai selama bekerja belum terpenuhi. Di sisi lain, muncul komunikasi yang tidak menemui simpul antara mantan karyawan dan Disnaker Kota Bandung selaku fasilitator mediasi pada persoalan tersebut.
Salah satu mediator, Ahmad menyampaikan bahwa ada persyaratan yang belum dilengkapi pihak penuntut untuk memulai proses mediasi.
“Sebenarnya kami sudah menerima persoalan ini sejak sebelum Covid, namun, kami masih belum menerima laporan persyaratan yang lengkap untuk kami melakukan mediasi secara formal,” kata Ahmad.
Di sisi lain, salah satu penuntut menyampaikan telah melakukan komunikasi sejak lama kepada Disnaker tetapi belum mendapatkan respons yang cepat terhadap persoalan ini.
Wakil Ketua Komisi IV Rizal Khairul menanggapi bahwa ini hanya sebatas perbedaan pendapat antara pihak penuntut dan Disnaker Kota Bandung.
“Saya rasa, hal menjadi semakin rumit ketika alur komunikasi antara penuntut dengan Disnaker. Penuntut masih belum melengkapi persyaratan secara prosedur sehingga kami bersama Disnaker masih belum bisa menjalankan masalah ini. Begitu pula Disnaker belum bisa menjelaskan secara rinci apa saja persyaratan dan prosedur yang harus dijalankan oleh penuntut. Saya harap, komunikasi harus lebih intens. Disnaker sampaikan secara tertulis, dan penuntut harus lebih serius melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,” kata Rizal.
Sedangkan Ketua Komisi IV Iman Lestariyono akan berkomitmen bersama kedua belah pihak agar persoalan ini bisa selesaikan secepatnya.
“Kurun waktu 5 tahun bukan waktu yang sebentar, masalah ini belum terselesaikan. Sehingga dari pertemuan ini bisa jelas apa yang menjadi kendala yang menghambat pelaksaan mediasi belum tercapai. Kami dari Komisi IV akan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya, namun kita harus fokus terhadap kewajiban masing-masing perihal apa saja yang dibutuhkan,” tandas Iman. (red)
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa