DPRD Kota Bandung telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, melalui rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung. (Foto Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- DPRD Kota Bandung telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 melalui rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa, 26 November 2024. Terdapat 13 Raperda yang siap dibahas pada 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H., menuturkan, Bapemperda telah melaksanakan serangkaian rapat kerja, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi dengan jajaran dari Pemerintah Kota Bandung yang diwakili oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung dan seluruh perangkat daerah pengusung Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025.
Dari hasil pembahasan yang telah dilaksanakan sesuai tugas dan wewenang Bapemperda DPRD Kota Bandung, terdapat 13 Rancangan Peraturan Daerah yang akan masuk ke dalam “Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025”.
Adapun untuk nama-nama raperda yakni sebagai berikut:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2025;
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah T.A 2026;
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan;
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren;
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung;
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Grand Desain Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045;
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial;
9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat;
10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengendalian Prilaku Seksual Beresiko dan Penyimpangan Seksual;
11. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung;
12. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah;
13. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. (**)
BRI Genjot Pembiayaan Properti dan Otomotif Lewat Consumer Expo 2026 di Bandung
Cashback hingga Kartu Debit FC Barcelona Jadi Magnet BRI di Indomaret Fun Bike 2026
BRI Perkuat Digitalisasi Transaksi Merchant di Bandung Lewat Program Merchant Lucky Ride
Zakat Pekerja BRI Jadi Investasi SDM Jawa Barat, 556 Pelajar dan Mahasiswa Terima Beasiswa
BRI Ubah Pola Kurban Korporasi, Insan BRILian Bandung Sebar Hewan Kurban Langsung ke Kampung-Kampung
Dorong Lingkungan Bersih di Kawasan Pendidikan Militer, BRI Salurkan Armada Sampah ke Sesko AU
BRI Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah Rp200 Juta untuk Warga Antapani
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa