Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR). /Foto: Ist.
SUBANG, FORMASNEWS.COM- Untuk menjaga kredibilitas lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta menjaga kondusivitas pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Subang.
Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) mendorong KPU Subang agar segera laporkan ke pihak kepolisian untuk mengusut tuntas atas adanya pengakuan dari salah seorang petugas sortir dan lipat (sorlip), yang telah mengetahui adanya dugaan kejadian kertas suara tercoblos disalah satu Paslon tertentu. Namun masih tetap masuk dan luput dari proses sortir.
Koordinator JPPR Deni Subroto, mengaku geram setelah mendengar keterangan di media, yang dirinya mengaku sebagai salah seorang petugas Sorlip di kelompok 22 di Gudang Cadika, dia menyampaikan kesaksiannya melalui sambungan seluler kepada Ketua KPU Subang yang menyebutkan bahwa dirinya telah melihat kejanggalan ketika kegiatan sorlip berlangsung.
Dia menyatakan, adanya kejadian kertas suara telah tercoblos disalah satu Paslon tertentu. Seharusnya dipisah menjadi kertas suara kategori ruksak, namun berdasarkan saran seseorang, kertas suara tersebut masih tetap masuk dan luput dari sortir.
“Pernyataan itu disampaikan di salah satu media, tentunya untuk menjaga kredibilitas penyelenggara serta menjaga kondusivitas Pilkada di Subang. Agar menjadi trasfaran atas dugaan kejadian itu, , perlu langkah dan tindakan tegas dari KPU Subang,” ujar Deni Subroto. Jumat (22/11/2024)
Dikatakan Deni Subroto, untuk menjaga pelaksanaan Pilkada 2024 di Subang berjalan trasfaran, adil, kredibel dan akuntabel dugaan permasalahan ini menjadi terang benderang serta ada kepastian atas kebenaran informasi tersebut, maka pihaknya menyarankan dan akan mendorong KPU Subang, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kejadian telah disampaikan ke publik melalui media.Namun, tentunya untuk dipercaya masyarakat, penanganannya perlu trasfaran dan memiliki kekuatan hukum hasil penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian. Agar lebih terbuka dan diketahui siapakah yang lalai, apakah petugas sorlip, koordinator sorlip, pengawas, kelalaian KPU, atau hanya informasi hoax semata,” tegas Deni.
Lebih lanjut Deni menyatakan, dirinya merasa tak abis pikir apabila masih ada kertas bolong atau sengaja dicoblos, luput dari sortir. Karena soal teknis tata kelola logistik untuk Pilkada serentak 2024, telah diatur PKPU nomor 12 tahun 2024 dan Keputusan KPU nomor 1519 tahun 2024.
Sepengetahuan dirinya, KPU Subang sudah menjalankan dengan baik proses tersebut.
“Mulai dari Penyimpanan kertas suara, sistem pengawasan, rekrutmen petugas sorlip, bahkan proses kegiatan sorlip pengawasan dilakukan secara berlapis, ada sebagai koordinator, pengawas sorlip, kepolisian, lembaga pemantau bahkan Bawaslu turut mengawasi kegiatan sorlip tersebut,” tambah Deni.
Melihat kondisi itu, kegiatan sorlip di KPU Subang, seluruh petugasnya sebelum bekerja sudah diberikan penjelasan akan tugas yang harus dilakukan, terutama pengetahuan tentang kriteria kertas suara yang dianggap rusak dan kertas yang dianggap baik.
Namun jika petugas sorlip masih ragu atas kualitas kertas suara, maka disarankan untuk meminta arahan dari koordinator sorlip dan pengawas sorlip atau bila perlu ke anggota atau petugas KPU.
“Kterangan dari KPU, selama kegiatan sorlip berlangsung tidak pernah ada laporan kejadian, baik dari koordinator maupun pengawas sortir. Oleh karena itu, dikejadian ini harus dicari tau atas perintah siapa kertas suara yang sudah bolong seolah sudah dicoblos untuk tetap diloloskan dari sortir.” tuturnya.
Diakhir Ketua JPPR pun mengatakan, semua tahapan Pilkada yang dilaksanakan KPU tentunya menjadi bagian sasaran pengawasan yang harus dan wajib dilakukan Bawaslu Subang. Begitupun pada kegiatan Sorlip, bukan hanya KPU yang harus bertanggung jawab. Tapi Bawaslu Subang pun perlu turut bertanggung jawab, karena mereka adalah lembaga formal yang ditugaskan untuk mengawasi seluruh proses kepemiluan.
“Makanya untuk transfaransi perlu dibuktikan kebenaran kejadian tersebut di Kepolisian.Sebenarnya bilamana Bawaslu Subang menjalankan pengawasan aktif dan ketat pada proses sorlip, tentunya Bawaslu dapat menguatkan bahwa kegiatan sorlip berjalan baik sesuai peraturan yang berlaku,” oungkas Dani. (Sony)
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa