Tanpak terlihat truk besar yang melintasi jalan dijam jam sibuk, Padahal sudah ada Perbup Nomor 28 Tahun 2023 tentang jam operasi kendaraan angkutan barang.(Foto : Sony)
SUBANG, FORMASNEWS.COM- Warga masyarakat Subang, mengeluhkan masih banyaknya kendaraan berat seperti truk tronton, yang masih terlihat bebas melintas di ruas ruas jalan Kota di Subang.
Keberadaan truk yang melintas di Jalan itu, selain memicu kerusakan jalan, kemacetan dan rawan kemacetan. Disinyalir juga, sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Subang Nomor 28 Tahun 2023 tentang jam operasi kendaraan angkutan barang.
Menurut Dian salah satu warga Sukamelang dengan nada yanng mengeluh, dirinya setiap pagi sering melihat deretan truk besar yang membawa material memenuhi jalan. Sulit untuk menyalip, sehingga menimbulkan kemacetan.
“Kondisi itu tentunya membuat perjalanan menjadi tidak nyaman dan memakan waktu lebih lama. Untuk itu truk besar seperti tronton bila tidak ditertibkan, akan berdampak kerusakan jalan, rawan kecelakaan dan kemacetan. Padahal kan, sudah ada aturan bahwa angkutan berat dilarang melintas di jam-jam sibuk,” ujarnya, Selasa (15/10/2024).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang Djamal menyatakan, menyikapi adanya penambahan unit kendaraan angkutan berat saat ini bertepatan dengan adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Subang.
Pemkab Subang telah mengeluarkan Perbup Nomor 28 tahun 2023, tentang jam operasi kendaraan angkutan barang, sudah ditetapkan batasan waktunya, yaitu Senin sampai Jumat dilarang beroperasi pada pukul 06.00 hingga pukul 08.00 wib, atau saat berbarengan masuk anak sekolah dan masuk kerja.
Kemudian pada saat libur akhir pekan, dan libur nasional, ada larangan jam operasional mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wib.
“Tentunya Perbup itu sudah mengatur semuanya, agar proses pembangunan PSN Jalan tol akses patimban lancar, namun tetap tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat,” ucap Djamal.
Dijatakan Djamal, dalam hal ini juga pihaknya bersama dengan Kepolisian Resor Subang, telah memasang rambu-rambu dan marka jalan terkait jam operasional kendaraan angkutan barang, termasuk mensosialisasikan Perbup ke berbagai pihak untuk dilaksanakan, agar terwujudnya ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
“Sosialisasi tentang Perbup sudah kita lakukan keberbagai pihak, termasuk kepada pengusaha proyek jalan tol akses patimban dan kepada pihak KSOP patimban. Selain itu kami pun bersama Polres Subang beberapa waktu lalu bahkan bersama pak Pj. Bupati melakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan lainnya,” tuturnya.
Lebih lanjut Kabid Lalin Dishub menyatakan, adanya keluhan masyarakat terkait lalu lintas truk berbagai upaya sudah dilakukan Pemkab Subang. Saat ini tinggal penegakan peraturan, dilakukan oleh pihak kepolisian yang memiliki kewenangan, dan pak Pj. Bupat sudah menyurati ke pihak polres Subang.
“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin, termasuk pak Pj. Bupat sudah menyurati ke kapolres, karena kewenangan penegakan dan penindakan ranah kepolisian,” tambah Djamal.
Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurachman, S.H. menyikapi Perbup Nomor 28 Tahun 2024, tentang jam operasi kendaraan angkutan barang perlu patuhi. Namun demikian untuk mencari solusi, pihaknya akan mendisposisi ke Komisi III DPRD Subang, untuk membahas persoalan tersebut, sekaligus akan menyarankan kepada Pemkab Subang agar segera dilakukan duduk bersama dengan pihak-pihak terkait mencari solusi secepatnya.
“Seharusnya, bagi yang melanggar aturan harus ditindak tegas. Namun untuk mencari solusi, baik internal DPRD, Pemerintah, kepolisian dan semua unsur terkait agar segera dilakukan duduk bersama dan berdiskusi untuk mencari solusi terbaik. Karena, di satu sisi masyarakat tidak merasa dirugikan, namun proses pembangunan PSN juga harus tetap berjalan lancar,” tegas Victor. (Sony)
Bukber di Roemah Kentang 1908, Menu Lezat, Parkiran Luas, Musala Nyaman
Pelatihan Katering dan Pastry, Wakil Wali Kota Bandung Dorong Jadi Pengusaha Mandiri
Jelang Idulfitri, Pengamat Sebut Ekonomi Kota Bandung Stabil, Kenaikan Harga jadi Tantangan
Pencinta Kuliner di Kota Bandung, Bisa Datang ke Ramela Resto di Grand Cordela Hotel
bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan
bank bjb Bersama Petani Mitra Binaan PT. Kelola Agro Makmur Lakukan Panen Raya Komoditi Edamame
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa