Bawaslu pada Kegiatan sosialisasi netralitas, Kepala Desa, jajaran anggota BPD serta para pegawai BUMD , digelar di, Ballroom Laska Hotel Subang, Selasa (24/9/2024)./Foto : Ist.
SUBANG, FORMASNEWS.COM- Untuk menjaga kualitas demokrasi pada ajang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Subang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang, menjelang tahapan kampanye Pilkada tahun 2024, gencar mensosialisasikan pengawasan partisipatif dan sikap netralitas kepada para Kepala Desa, anggota BPD, pegawai BUMD serta berbagai stakeholder terkait.
Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dan sikap netralitas yang digelar Bawaslu Kabupaten Subang, diikuti oleh berbagai stakeholder. Seperti para Kepala Desa, jajaran anggota BPD serta para pegawai BUMD dan digelar yang di, Ballroom Laska Hotel Subang, Selasa (24/9/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten SubangCucu Kodir Jaleani menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir pelanggaran menjelang dimulainya tahapan kampanye yang akan berlangsung mulai 25 September 2024, setelah pasangan calon ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, Cucu menekankan pentingnya pemahaman terhadap larangan-larangan dalam kampanye. Salah satu poin yang disoroti adalah Pasal 71 Ayat 1 Undang-undang No. 10 Tahun 2016 yang menyatakan.
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”
Dikatakan Cucu, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Subang telah mengirimkan surat imbauan mengenai netralitas kepada Kepala Desa melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
“Untuk menjaga Marwah demokrasi, sangatlah penting komitmen para Kepala Desa, anggota BPD dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk selalu menjaga sikap netralitas selama proses pilkada,” tuturnya.
Kepala Seksi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Subang,Mita S.AN menyatakan, sebagai pembicara pada kegiatan tersebut bahwa soal sikap netralitas Kepala Desa dan anggota BPD pada Pelaksanaan pemilu maupun pilkada sudah melekat baik pada Undang-Undang Nomor 6 pasal 29 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 10 tahun 2016 tentang BPD sudah jelas dilarang melakukan berpolitik praktis.
“Soal Netralitas Kepala Desa dan BPD bukan hanya diatur dalam UU No.6 dan Permendagri No. 10 saja, tapi sebelum menjabat Kades maupun BPD, mereka sudah membuat pernyataan fakta integritas untuk tidak berpolitik praktis. Maka di pilkada nanti wajib hukumnya untuk bersikap netral dan tidak berpihak,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Ketua APDESI Kabupaten Subang, Hj. Ernawati, yang pada dasarnya mengajak kepada seluruh Kepala Desa dan BPD untuk senantiasa dapat menjaga sikap netral dan ikut andil menjaga Marwah demokrasi dan turut menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Subang.
“Mengacu regulasi dan sanksi, jelas kita selaku Kepala Desa dan BPD sudah selayaknya menjaga sikap netral pada ajang demokrasi pemilihan umum apapun. Tapi saya berharap semua Kepala Desa, dapat andil dan membantu atas kelancaran Pilkada 2024 di Subang, agar berjalan adil, jujur, aman dan akuntabel,” uap Hj. Ernawati.
Pada acara tersebut, Bawaslu juga menyerahkan secara langsung surat imbauan netralitas kepada Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Pejabat BUMD, menandakan komitmen bersama untuk menciptakan Pemilihan yang adil dan jujur. (Sony)
Bukber di Roemah Kentang 1908, Menu Lezat, Parkiran Luas, Musala Nyaman
Pelatihan Katering dan Pastry, Wakil Wali Kota Bandung Dorong Jadi Pengusaha Mandiri
Jelang Idulfitri, Pengamat Sebut Ekonomi Kota Bandung Stabil, Kenaikan Harga jadi Tantangan
Pencinta Kuliner di Kota Bandung, Bisa Datang ke Ramela Resto di Grand Cordela Hotel
bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan
bank bjb Bersama Petani Mitra Binaan PT. Kelola Agro Makmur Lakukan Panen Raya Komoditi Edamame
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa