Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H, saat sedang Peringatan Hari kejaksaan ke 79, di lapangan kantor Kejati Jabar, Senin (2/9/2024)./Foto : Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan yang ke-79, di lapangan kantor Kejaksaan tinggi (Kejati)Jabar, Senin (2/9/2024).
Peringatan yang diikuti seluruh pegawai Kejati Jabar. Kajati Jabar membacakan Amanat Jaksa Agung RI, tepat pada hari ini, 79 tahun yang lalu. Saat negara Indonesia baru 15 hari memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
“Institusi Kejaksaan dilahirkan, dan dilantiknya Meester De Rechten Gatot Taroenamihardja, sebagai Jaksa Agung RI pertama bersama dengan pembentukan kabinet presidensial pertama di Indonesia. Hal itu, menandai dimulainya peran Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam mempertahankan kedaulatan hukum Indonesia,” ujarnya.
Saat ini kejaksaan telah genap berusia 79 tahun. Meski demikian upacara peringatan hari lahir Kejaksaan baru pertama kali di selenggarakan, paska diberlakukannya keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 Tentang Hari Lahir Kejaksaan RI. Penentuan dan penetapan hari lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba.
Akan tetapi melalui hasil penelitian panjang dari para ahli sejarah yang bekerja sama dengan kejaksaan untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di luar negeri, terutama di Belanda.
“Mungkin sebagian dari kita bertanya-tanya, mengapa penetapan hari lahir kejaksaan perlu ditentukan? Selain menjadi pengingat akan sejarah panjang perjuangan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), penentuan hari lahir Kejaksaan ini memiliki urgensi,” katanya.
Urgensi itu, adalah diantaranya: 1). menegaskan keberadaan kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.
2). Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Dengan memperingati hari lahirnya, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah hukum dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
3). Memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa. Peringatan ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja.4). Mewujudkan komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.
Lebih lanjut Kajati menyatakan, selain itu dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tanggal 22 Juli setiap tahunnya, mungkin masih banyak yang menganggap peringatan HBA sebagai hari lahir Kejaksaan. Padahal Kejaksaan lahir jauh sebelum itu. Berbeda dari hari lahir, HBA mulai di peringati sejak tanggal 22 juli 1960. Pada tanggal tersebut, terjadi perubahan mendasar pada struktur kelembagaan Kejaksaan.
Maka itu, berdasarkan rapat kabinet memutuskan Kejaksaan, yang pada masa itu departemen kejaksaan menjadi lembaga mandiri, terpisah dari Departemen Kehakiman sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960.
Kedepannya untuk menumbuhkan kesadaran terhadap hari kelahiran Kejaksaan yang jatuh pada tanggal 2 september 1945, maka peringatan hari bhakti adhyaksa setiap tanggal 22 juli cukup dilaksanakan hanya dengan kegiatan syukuran.
“Sedangkan, peringatan hari lahir Kejaksaan Republik Indonesia setiap tanggal 2 September, kita semua dapat melaksanakannya dengan upacara, syukuran, dan berbagai rangkaian kegiatan sederhana yang pada prinsipnya tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya,” tuturnya.
Pada peringatan hari lahir Kejaksaan ke-79 ini, dengan mengangkat tema “Hari Lahir Kejaksaan Sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan Dan Advocaat Generaal”. Tema besar ini mencerminkan komitmen untuk menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai advocaat generaal. Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan.
Kedaulatan penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system.
Sistem penuntutan tunggal bertujuan untuk menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat.
Selanjutnya, advocaat generaal sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. Jadi di sini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai pengacara negara.
“Tugas ini tidaklah mudah. Kita sering dihadapkan pada berbagai tekanan, baik dari dalam maupun luar, yang berpotensi mengganggu integritas dan kemandirian penegakan hukum. Namun, sebagai insan Kejaksaan yang menerapkan nilai-nilai tri krama adhyaksa, memiliki tanggung jawab besar untuk tetap teguh berdiri di atas prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” tambah Kajati Jabar.
Untuk itu sebagaimana amanat Jaksa Agung menghimbau agar insan adhyaksa dapat menjaga martabat diri dan marwah institusi. Apalagi saat ini masyarakat telah menitipkan kepercayaannya kepada kita sehingga menempatkan kita menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik.
Jangan nodai dan mengkhianati kepercayaan masyarakat. Capaian baik Kejaksaan selama ini, jangan sampai membuat kita berpuas diri. Tantangan di masa depan masih sangat banyak.
“Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan, dari pusat hingga daerah, untuk terus menjaga kepercayaan publik ini. Kita harus terus berinovasi dan mengembangkan diri. Bekerjalah dengan hati nurani, junjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalitas dalam setiap tindakan,” pungkas amanat Jaksa Agung yang di bacakan Kajati Jabar. (Bimart)
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa