Kuasa Hukum SMAK Dago Dr.Benny Wullur, SH, MH, sedang di wawancara wartawan yang berkaitan dengan PT. GMI Keluar menduduki Lahan SMAK Dago. (Foto : Ist)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Sejumlah masa melakukan unjuk rasa di depan tanah Sekolah Menengah Atas Krisen (SMAK) Dago, di Jalan Ir H. Juanda Bandung, Kamis (8/8/2024). Unjuk rasa yang di gelar itu, karena lahah SMAK Dago di duduki oleh PT Graha Multi Insani (GMI) yang mengaku membeli lahan dari dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tahun 2015.
“Sedangkan, pada tahun 2017 masih ada gugatan dari PLK (tanah sengketa), sehingga dinilai PT. GMI menduduki tanah tersebut tidak mendasar tidak pumya legal standing. Maka itu, secara tegas minta PT GMI untuk segera keluar dari pendudukan tanah tersebut,” ujar pihak kuasa hukum SMAK Dago, Dr.Benny Wullur, SH, MH, di sela sela unjuk rasa bersama ribuan masa.
Dikatakan Benny, dalam kaitan tanah SMAK Dago ini konpensasi pada negara sudah beres dan lunas. Begitu juga PLK dalam sidang di Pengadilan sudah di kalahkan, karena sudah terbukti tidak punya legal standing, putusan pidana sudah ada, sudah di hukum. Untuk itu, penduduk tanah oleh PT GMI sudah jelas jelas melangar aturan.
“Bagaimana mungkin pihak yang masih menggugat, belum memiliki tanah seara syah bisa menjual kepada pihak lain. Artinya ada dugaan masih sengketa, ada dugaan memasukan keterangan tidak benar dan fakta otentik, ada dugaan seperti itu,” tuturnya.
Benny menjelaskan bahwa jika memang sebagai pemilik tanah, kenapa gugatan tidak ada yang atasnama PT GMI. Sedangkan, PLK sudah kalahkan dan PLK tidak punya legal standing.
“Jika Graha Multi Insani merasa tertipu harusnya dia menggugat PLK bukannya menduduki SMAK Dago, karena orang yang menjualnya tidak punya legal standing dan sudah ada putusan pidananya,” jelasnya.
Benny menambahkan, bagaimana mungkin orang yang tidak punya legal standing bisa jual. Apalagi kalau di notaris pasti ditulis tidak ada yang sengketa, jelas-jelas masih terus-terusan bersengketa mana bisa tanah diperjual belikan dalam keadaan sengketa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Benny menyebut, dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memerintahkan dan memohon bantuan untuk mengamankan tanah negara. Tapi, plang yang bertuliskan tanah negara di SMAK Dago sudah dirusak, padahal seharusnya pihak kepolisian mengamankan tanah tersebut.
“Apalagi itu diduga dibeli dari pihak yang diduga tidak punya legal standing. Apa dasar mereka yang ada di dalam. Seharusnya kami yang ada di dalam untuk mengamankan anak-anak supaya bisa bersekolah, itu dasarnya. Oleh karena itu, sekali saya meminta pihak PT GMI untuk segera keluar dari pendudukan tanah di SMAK Dago.
“Kita sudah menang. Yang akan kami lakukan ya kami harus masuk dan minta dilindungi oleh aparat. Harus hari ini juga, kami mau masuk ke area tanah SMK Dago. Karena, kami selaku kuasa hukum adalah pihak yang di berikan untuk mengelola tanah yang di peruntukan pendidikan,” tegas Benny Wullur. (Rl)
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa