Sekda Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan, Kepala DPUPR Kota Cimahi Wilman Sugiansyah dan para peserta, melakukan sesi foto usai menggelar Sosialisasi Nilai Retribusi PBG, di Gedung Convention Hall Cimahi, Kamis (13/6/2024)./Foto : Ist.
CIMAHI,FORMASNEWS.COM – Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Nilai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Gedung Convention Hall Cimahi, Kamis (13/6/2024).
Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan ini dihadiri oleh 330 ORANG peserta yang terdiri dari perwakilan SKPD Kota Cimahi, Camat dan Lurah se-Kota Cimahi, serta 312 orang perwakilan RW se-Kota Cimahi.
Kepala DPUPR Kota Cimahi Wilman Sugiansyah mengatakan, kegiatan sosialisasi ini agar informasi terkait pehitungan nilai retribusi yang sesuai dengan Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 juga persyaratan dalam permohonan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat tersampaikan dengan rinci dan jelas kepada masyarakat.
“Sehingga pelaksanaan penerbitan PBG dan SLF di Kota Cimahi dapat berjalan tertib secara administrasi dan teknis, yang dampaknya bangunan gedung di Kota Cimahi terjamin keandalannya, serta selaras dengan lingkungan. Selain itu juga, agar masyarakat Kota Cimahi mengetahui alur proses penerbitan PBG dan SLF serta dapat informasi terkait pehitungan nilai retribusi sesuai dengan Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023,” ujar Wilman.
Dikataknnya, regulasi mengenai PBG disusun menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dimana setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administrasi dan standar teknis bangunan gedung berdasarkan fungsinya, hal ini tertuang dalam Perda Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis. Maka itu, PBG harus diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa aspek strategis seperti tata ruang dan lingkungan, keamanan, dan keselamatan, agar bangunan gedung baik sebagai tempat aktivitas sosial, kultural, maupun komersial dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman, dan optimal,” tuturnya.
Kepala bidang (Kabid) Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Cimahi Fitriyadi dalam kesempatan yang sama menyatakan, dalam hal ini pihaknya menekankan pentingnya mengurus PBG karena hal itu sangat mempengaruhi kenyamanan masyarakat Kota Cimahi.
“Sanksi untuk yang melanggar ada di PP Nomor 16 Tahun 2021, di sana juga disebutkan kewajiban dari masyarakat itu salah satunya membuat PBG, kalau tidak tentu ada sanksi, tapi sanksinya ini hanya berupa sanksi administrasi, mulai dari pembinaan, teguran atau peringatan, bila sampai melanggar sekali itu kita rekomendasikan untuk dilakukan pembongkaran,” tuturnya.
Namun demikian, lanjut Fitriyandi proses untuk menuju pembongkaran bangunan itu sangat panjang, DPUPR Kota Cimahi lebih mengutamakan pembinaan dan pemberian edukasi bagi masyarakat untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya pengurusan PBG. UNtuk itu, pihaknya berharap dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus PBG.
“Mudah-mudahan masyarakat semakin memiliki kesadaran untuk melakukan atau mengajukan PPG-nya karena sudah banyak yang ber-PBG tapi masih ada sisanya yang belum. Untuk yang belum mengurus PBG-nya bisa berkoordinasi dengan kita ya, agar masyarakat lebih paham,” pungkasnya. (Red)
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa