Kajati Jabar Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H. (Foto : Ist)
BEKASI, FORMASNEWS.COM- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H, didampingi Asisten Pidana Umum (Pidum) Dr. Neva Sari Susanti, Asisten Pidana Militer Wirdel Boy, S.H., M.H dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, SH.MH.
Kajati dan jajaran menghadiri kegiatan penyerahan restitusi kepada 24 korban penjualan organ ginjal di Kamboja, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Rabu (29/5/2024).
Sesuai dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nomor: R-1562/4.1.ip/Lpsk/03/2024 tanggal 08 Maret 2024 dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Nomor 501/Pid.Sus/2023/Pn.Ckr tanggal 05 April 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ada 24 orang korban yang mendapatkan restitusi.
Kajati Jabar Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H, didampingi Asisten Pidum Dr. Neva Sari Susanti, Asisten Pidana Militer Wirdel Boy, S.H., M.H dan Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, SH.MH, pada kegiatan penyerahan restitusi, di Kantor Kejari Bekasi, Rabu (29/5/2024)./Foto : Ist.
Kajati Jabar Ade T. Sutiawarman dalam sambutanya mengatakan, perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan manusia secara modern. Selain itu juga, termasuk salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.
“Maka dari itu, maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, termasuk indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya. Persoalan itu, menjadi perhatian indonesia sebagai bangsa, masyarakat internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama perserikatan bangsa-bangsa (PBB),” ujarnya.
Dikatakan Kajati, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memiliki dampak negatif yang merugikan bagi korban, melibatkan konsekuensi yang bersifat fisik, psikis, dan sosial ekonomi. Korban TPPO seringkali mengalami trauma fisik akibat kekerasan atau eksploitasi yang mereka alami. Sehingga, secara psikologis akan berdampak gangguan mental, kecemasan, dan stres pasca-trauma yang signifikan.
“Selain itu juga akan berdampak pada sosial ekonomi. Dengan adanya kerugian dalam hal kehilangan pekerjaan, pendidikan, dan sering kali reputasi sosial yang terganggu. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk membantu memulihkan korban TPPO adalah melalui mekanisme restitusi,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasama yang baik antar Forkopimda khususnya dalam rangka penegakkan hukum sehingga dapat terwujudnya pemberian restitusi ini, Kajati berharap dengan diberikanya restitusi ini dapat bermanfaat bagi semua korban TPPO di Kamboja ini.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua LPSK Brigjen.Pol.(Purn.) Dr.Achmadi,S.,H.,M.A.P, Wakil Ketua LPSK(Dr iur.) Antonius PS Wibowo,S.H.,MH, Dandim Letkol Inf. Danang Waluyo, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Pj Bupati Kab. Bekasi Dani Ramdan, Pj Sekda Kab.Bekasi Dedy Supriyadi, Kakantah BPN Darman S.H Simanjuntak, S.H., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik, Ketua PN Cikarang, Hendri Agustian, S.H.,M.Hum, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Imam Sapto Riadi. (Bimart)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa