Jajaran Kejari Magelang, sedang memusnahkan bahan peledak (Obat Mercon) Jenis Belerang dan Potassium, di Lapangan Tembak Iptu Anm Tito Yudha Dharma Kepolisian Resor Kota Magelang, Sabtu (23/12/2023)./Foto : Ist.
MAGELANG,FORMASNEWS.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang, memusnahkan bahan peledak (Obat Mercon) Jenis Belerang dan Potassium, di Lapangan Tembak Iptu Anm Tito Yudha Dharma Kepolisian Resor Kota Magelang, Sabtu (23/12/2023).
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Magelang Intan Lasmi Susanto mengatakan, pemusnahan barang bukti Bahan Peledak (Obat Mercon) Jenis Belerang dan Potassium sebagai perkara pidana umum sudah memperoleh kekuatan hukum pada Kejari Kota Magelang.
Begitu juga, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Magelang Kelas I dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Magelang (P-48) pelaksanaan putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Eksekusi) Tahun 2023 telah melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang terdiri dari 4 Perkara
“Perkara pertama atas nama terpidana Khoirul Umam Bin Sipyono, dan kawan-kawan dengan putusan PN Magelang Kelas I Nomor: 30/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 25 Juli 2023,” ujarnya.
Kemudian perkara kedua atas nama terpidana Ulin Nuha Achmad Bin Muchamad Alfandi (Alm) dengan putusan PN Magelang Kelas I Nomor: 26/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 27 Juli 2023.
Perkara ketiga atas nama terpidana Khoirur Rosyad Bin Aslichudin, DKK dengan putusan PN Magelang Kelas I Nomor: 27/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 27 Juli 2023.
“Terakhir perkara atas nama terpidana Suyatmi Binti Suparlan dengan putusan PN Magelang Kelas I Nomor: 29/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 09 Agustus 2023. Bahkan, bahan peledak (Obat Mercon) jenis belerang dan potassium dijelaskan Intan berjumlah 6,2 Kilogram,” kata dia menambahkan.
Lebih lanjut Intan menyatakan, paket pembuat mercon terbuat dari kayu dan besi, gunting, timbangan, keranjang plastik wama putih, karung bagor wama putih, ayakan dan gulungan mercon yang terbuat dari kertas. Barang itu, dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak bisa di gunakan lagi dengan disaksikan para Saksi yang telah hadir.
“Pelaksanakan pemusnahan barang bukti itu, dengan cara disposal yang dilakukan oleh Tenaga Ahli dari Team Penjinak Bom dari Satuan Gegana Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu sehingga tidak dapat digunakan lagi,” tuturnya.
Adapun pemusnahan barang peledak merecon itu, dilakukan oleh beberapa pejabat Kejaksaan Magelang diantaranya, 1). Intan Lasmi Susanto selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, 2). Tri Endah Murdiningrum selaku Jaksa Fungsional yang menangangi perkara, 3). Sandra Liliana Sari selaku Jaksa Fungsional yang menangangi perkara dan 4) Titana Triasyanti Pamikatsih selaku Jaksa Fungsional yang menangangi perkara. (**)
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Tingkatkan Ketahanan Pangan, PT Dahana Ajak Siswa SMK Tanam Cabai Bersama
Pakai DIGI by bank bjb, Dapatkan Promo Menarik di Event FLEX-CON 2024
Konser Shela On 7, bank bjb Berikan Terbaik Bagi Nasabah
Akselerasi Digitalisasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah, bank bjb Raih Championship TP2DD 2024
Bank bjb Bersama Pemkot Sukabumi, OJK Dorong Pelaku UMKM Supaya Handal Kelola Keuangan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa