Bapemperda DPRD Provinsi Jabar, Achdar Sudrajat, sedang membahas Raperda untuk Propemperda 2024. (Foto : Ist)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Peraturan daerah (Perda) yang merupakan Produk DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), sangat penting dilakukan untuk kepastian hukum sebuah produk di Pemerintah Kabupaten maupun Kota termasuk di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jabar.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jabar, tengah membahas 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jabar, Senin (6/11/2023).
Ketua Bapemperda DPRD Jabar Achdar Sudrajat mengatakan, pembahasan 9 Raperda untuk Propemperda 2024 tersebut harus selesai sebelum 15 November 2023. Oleh karena itu, Bapemperda DPRD Jabar mengimbau pengusul 9 Raperda harus segera melengkapi persyaratan pembentukan Raperda sesuai peraturan sebagaimana yang ada.
“Waktu kita saat ini terbatas, Bapemperda DPRD Jabar hanya menerima usulan dari 6 sampai 15 November 2023. Kalau mau segera melengkapi (persyaratan) dalam waktu itu, bisa dan akan kita bahas. Apabila tidak lengkap harus mengembalikan ke Biro Hukum dan HAM Provinsi Jabar, dan bisa diusulkan tahun depan (2025),” ujar Achdar Sudrajat.
Dikatakannya, salah satu syarat yang dimaksud yaitu, naskah akademik. Naskah akademik merupakan syarat penting pembentukan Perda sebagaimana aturan yang ada. Apabila persyaratan lengkap, Bapemperda DPRD Jabara akan membawa usulan Raperda berikut persyaratan lengkapnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mengonsultasikannnya.
“Setelah konsultasi, Raperda yang diusulkan akan dianalisa untuk diketahui layak atau tidak. Selanjutnya, rancangan itu juga nantinya akan dibahas di Panitia Khusus (Pansus) terlebih dahulu sebelum disahkan menjadi Perda,” katanya.
Lebih lanjut Achdar Sudrajat menyatakan, pihaknya berharap Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda dapat diimplementasikan dengan baik, dan disosialisasikan kepada masyarakat dan semua stakeholder.
Adapun 9 Raperda Propemperda 2024
Satu Raperda prakarsa DPRD Jabar
1. Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Delapan Raperda usulan Gubernur Jabar
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jabar.
2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Jabar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jabar Tahun 2018-2050.
3. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Janga Panjang Daerah Provinsi Jabar Tahun 2025-2045.
4. Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha di Jabar.
5. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jabar dan Kertajati Aerocity.
6. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jabar pada PT. Bandarudara Internasional Jabar.
7. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 12 Tahun 2017 tentang PT. Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah). 8. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Kepada PT. Agronesia (Perseroda). (Rls/ADV)
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Tingkatkan Ketahanan Pangan, PT Dahana Ajak Siswa SMK Tanam Cabai Bersama
Pakai DIGI by bank bjb, Dapatkan Promo Menarik di Event FLEX-CON 2024
Konser Shela On 7, bank bjb Berikan Terbaik Bagi Nasabah
Akselerasi Digitalisasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah, bank bjb Raih Championship TP2DD 2024
Bank bjb Bersama Pemkot Sukabumi, OJK Dorong Pelaku UMKM Supaya Handal Kelola Keuangan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa