Unit Reskrim Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota mengamankan pasangan kekasih berinisial TTW (23) dan JNU (23).(lst)
TASIKMALAYA,FORMASNEWS.COM-Unit Reskrim Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota mengamankan pasangan kekasih berinisial TTW (23) dan JNU (23),karena melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan kepada seorang karyawan swasta di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Mancagar,Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jumat (20/10/2023).
Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis (8/6/2023) sekira pukul 01.30 WIB di depan warung samping Toko Rumah Beku, Jalan KH Zenal Mustofa, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.Korban bernama Muhammad Rifa Nurramdan (24) warga Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
“Saat kejadian,korban sedang nongkrong bersama temannya di warung samping Toko Rumah Beku Jalan HZ Mustofa. Kemudian datang JNU bersama kekasihnya, berinisial TTW. Sempat terjadi cekcok antara pelaku dengan teman korban dan dipisahkan oleh korban,” ujar Ipda Wawan Setiawan, Jumat (20/10/2023).
“Tapi tiba-tiba pelaku TTW melakukan beberapa kali pemukulan sehingga korban mengalami mengalami luka memar di area mata kiri,” katanya
Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota menerima laporan korban, kemudian melakukan penyelidikan dan bisa mengamankan pasangan kekasih yang diduga telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan.
“Kami sebelumnya sempat memberikan surat pemanggilan pada 3 Agustus 2023 dan yang bersangkutan hadir ke polsek. Kemudian keluarganya mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan sehingga hanya wajib lapor saja,” sambung Kapolsek.
Selanjutnya menurut Ipda Wawan, pada 7 Agustus 2023 kedua terduga pelaku tidak datang ke Polsek untuk wajib lapor dan ada indikasi tidak kooperatif dan kehilangan jejak.”Setelah keberadaan pelaku diketahui, Polisi langsung melakukan penangkapan dan membawa keduanya ke Mapolsek Tawang untuk menjalani serangkaian pemeriksaan,” ungkapnya.
Untuk pelaku,lanjut Kapolsek, TTW mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong sebanyak 4 kali ke arah wajah korban, dan pelaku JNU juga mengakui perbuatannya melakukan hal yang sama dengan menampar korban sebanyak 1 kali ke arah bagian wajah korban.
“Keduanya dijerat dengan pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan” pungkas Kapolsek.(Anton)
BRI Perkuat Digitalisasi Transaksi Merchant di Bandung Lewat Program Merchant Lucky Ride
Zakat Pekerja BRI Jadi Investasi SDM Jawa Barat, 556 Pelajar dan Mahasiswa Terima Beasiswa
BRI Ubah Pola Kurban Korporasi, Insan BRILian Bandung Sebar Hewan Kurban Langsung ke Kampung-Kampung
Dorong Lingkungan Bersih di Kawasan Pendidikan Militer, BRI Salurkan Armada Sampah ke Sesko AU
BRI Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah Rp200 Juta untuk Warga Antapani
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa