Unit Reskrim Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota mengamankan pasangan kekasih berinisial TTW (23) dan JNU (23).(lst)
TASIKMALAYA,FORMASNEWS.COM-Unit Reskrim Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota mengamankan pasangan kekasih berinisial TTW (23) dan JNU (23),karena melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan kepada seorang karyawan swasta di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Mancagar,Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jumat (20/10/2023).
Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis (8/6/2023) sekira pukul 01.30 WIB di depan warung samping Toko Rumah Beku, Jalan KH Zenal Mustofa, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.Korban bernama Muhammad Rifa Nurramdan (24) warga Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
“Saat kejadian,korban sedang nongkrong bersama temannya di warung samping Toko Rumah Beku Jalan HZ Mustofa. Kemudian datang JNU bersama kekasihnya, berinisial TTW. Sempat terjadi cekcok antara pelaku dengan teman korban dan dipisahkan oleh korban,” ujar Ipda Wawan Setiawan, Jumat (20/10/2023).
“Tapi tiba-tiba pelaku TTW melakukan beberapa kali pemukulan sehingga korban mengalami mengalami luka memar di area mata kiri,” katanya
Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota menerima laporan korban, kemudian melakukan penyelidikan dan bisa mengamankan pasangan kekasih yang diduga telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan.
“Kami sebelumnya sempat memberikan surat pemanggilan pada 3 Agustus 2023 dan yang bersangkutan hadir ke polsek. Kemudian keluarganya mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan sehingga hanya wajib lapor saja,” sambung Kapolsek.
Selanjutnya menurut Ipda Wawan, pada 7 Agustus 2023 kedua terduga pelaku tidak datang ke Polsek untuk wajib lapor dan ada indikasi tidak kooperatif dan kehilangan jejak.”Setelah keberadaan pelaku diketahui, Polisi langsung melakukan penangkapan dan membawa keduanya ke Mapolsek Tawang untuk menjalani serangkaian pemeriksaan,” ungkapnya.
Untuk pelaku,lanjut Kapolsek, TTW mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong sebanyak 4 kali ke arah wajah korban, dan pelaku JNU juga mengakui perbuatannya melakukan hal yang sama dengan menampar korban sebanyak 1 kali ke arah bagian wajah korban.
“Keduanya dijerat dengan pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan” pungkas Kapolsek.(Anton)
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa