Unit Reskrim Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota mengamankan pasangan kekasih berinisial TTW (23) dan JNU (23).(lst)
TASIKMALAYA,FORMASNEWS.COM-Unit Reskrim Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota mengamankan pasangan kekasih berinisial TTW (23) dan JNU (23),karena melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan kepada seorang karyawan swasta di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Mancagar,Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jumat (20/10/2023).
Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis (8/6/2023) sekira pukul 01.30 WIB di depan warung samping Toko Rumah Beku, Jalan KH Zenal Mustofa, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.Korban bernama Muhammad Rifa Nurramdan (24) warga Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
“Saat kejadian,korban sedang nongkrong bersama temannya di warung samping Toko Rumah Beku Jalan HZ Mustofa. Kemudian datang JNU bersama kekasihnya, berinisial TTW. Sempat terjadi cekcok antara pelaku dengan teman korban dan dipisahkan oleh korban,” ujar Ipda Wawan Setiawan, Jumat (20/10/2023).
“Tapi tiba-tiba pelaku TTW melakukan beberapa kali pemukulan sehingga korban mengalami mengalami luka memar di area mata kiri,” katanya
Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota menerima laporan korban, kemudian melakukan penyelidikan dan bisa mengamankan pasangan kekasih yang diduga telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan.
“Kami sebelumnya sempat memberikan surat pemanggilan pada 3 Agustus 2023 dan yang bersangkutan hadir ke polsek. Kemudian keluarganya mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan sehingga hanya wajib lapor saja,” sambung Kapolsek.
Selanjutnya menurut Ipda Wawan, pada 7 Agustus 2023 kedua terduga pelaku tidak datang ke Polsek untuk wajib lapor dan ada indikasi tidak kooperatif dan kehilangan jejak.”Setelah keberadaan pelaku diketahui, Polisi langsung melakukan penangkapan dan membawa keduanya ke Mapolsek Tawang untuk menjalani serangkaian pemeriksaan,” ungkapnya.
Untuk pelaku,lanjut Kapolsek, TTW mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong sebanyak 4 kali ke arah wajah korban, dan pelaku JNU juga mengakui perbuatannya melakukan hal yang sama dengan menampar korban sebanyak 1 kali ke arah bagian wajah korban.
“Keduanya dijerat dengan pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan” pungkas Kapolsek.(Anton)
IKWI Jabar dan Kimia Farma Gelar Kesehatan Gratis
PT PNM Area Ciamis 3, Lakukan Sosialisasi Temu Usaha Nasabah Mekaar
Dukung Ekonomi Hijau, bank bjb Tawarkan Sukuk Pemerintah ST011
bank bjb Gelar Grand Final Young Entrepreneur Success Zone 2023
Dukung Sektor Perumahan, bank bjb Tandatangani PKS KPR 27 Pengembang
bank bjb Raih Best Regional Bank, CNBC Indonesia Awards 2023
Gerakan Pangan Murah, Cabai Rawit Rp70 Ribu per Kilogram
Kembangkan Bisnis Konveksi Kaos, Pemkot Bandung Bakal Gelar Pelatihan
Pempek Rama: 35 Tahun Sukses Goyang Lidah Orang Bandung
Festival Kuliner Kenamaan, Kembali Gelar di Kota Bandung
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa