Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung Taufik Effendi, S.H., M.H didampingi Kasubsi Penyidikan, Theo Panungkol Simorangkir, S.H., M.H, sedang melakukan pemeriksaan. (Foto : Ist)
BANDUNG,FORMASNEWS.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Penahanan terhadap Silviea di Rumah Tahanan Wanita (Rutan wanita) Sukamiskin Kota Bandung. Pegawai PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat itu disangka melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di perusahaan tersebut tak kurang dari Rp. 5,8 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Taufik Effendi, S.H., M.H yang didampingi oleh Kasubsi Penyidikan, Theo Panungkol Simorangkir, S.H., M.H mengatakan, pemeriksaan itu sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Nomor : Print-03/M.2.10/Fd.1/07/2023 tanggal 03 Juli 2023. Tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pengadaan alat dan sarana kerja Tahun 2022 bertempat di PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat.
“Kegiatan pengadaan barang itu, berupa Pengelolaan Imprest Fund Regional Jawa Barat itu sudah di audir, dengan Nomor : 00889/PW.000/TA-350001/01-2023 tanggal 24 Januari 2023,” ujarnya kepada awal media di kator Kejari Kota Bandung, Jumat (28/7/2023).
Dikatakan Theo, dalam pembelanjaan alat dan sarana kerja untuk PT. Telkom Akses itu, sebelumnya dilakukan Verifikasi oleh verifikator kegiatan pembelanjaan Alysha Nur Ira sebagal verifikator awal dan tersangka Silviea verifikator kegiatan pembelanjaan. Kemudian, Teguh Hendratmo selaku Manager Finance, sehingga setiap akan dilakukan proses pembayaran selalu dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Verifiktor.
“Hasil investigasi tim Audit internal PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, di ketahui pembelanjaan alat dan sarana kerja senilai sekitar Rp. 5.808.978.631,-. Untuk dokumen pembayarannya di verifikasi oleh Teguh Hendratmo, Tersangka Selviea dan Alysha Nur Safira dalam setiap pembelanjaan alat dan sarana kerja dibuatkan dokumen rekap pertanggungan keuangan dan tandatangan yang seharusnya dilakukan oleh manager Prokurmen dan staf prokurmen tidak ditanda tangani langsung oleh manager prokurmen, melainkan menggunakan tanda tangan copying, sehingga dokumen tidak melalui manager dan telah menyalahi peraturan yang berlaku,” katanya.
Dalam kasus ini, tersangka Selviea membuat dokumen pertanggungan fiktif dengan tidak melampirkan nota/kwitansi pembelian dan dokumen yang tersedia hanya berupa rekap dokumen pertanggungan dan Surat Perintah Bayar atau SPB kemudian tersangka melakukan rekayasa penandatanganan dokumen pertanggungan dengan cara melakukan penandatanganan dokumen menggunakan tanda tangan hasil copying (scan) pejabat berwenang, sehingga dokumen yang di upload ke dalam aplikasi FISTA hanya dokumen rekap pertanggungan dan SPB sehingga Manager Finance Regional melakukan approval secara sistem hanya berdasarkan dokumen tersebut dimana dokumen telah terverifikasi tanpa adanya kelengkapan dokumen pendukung seperti justifikasi kebutuhan/nota pembelian/nota/kwitansi pembelian.
Selanjutnya tersangka Selviea dalam entry pertanggungan pada aplikasi FISTA dengan menggunakan user ID staf Finance & Billco yaitu Alysha Nur Shafira dengan cara sharing user ID dan password dan dilakukan perubahan akun beban non project menjadi beban project pada aplikasi FISTA agar proses reimbursement pertanggungan tidak melalui proses Approval Project Manager.
Dari Hasil Audit Internal telah ditemukan adanya transaksi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan rincian : 1. Aliran uang yang ditransfer ke Rekening atas nama Selviea dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2.363.030.409,- tidak dapat dipertanggungjawabkan karena pembayaran tersebut tidak dilengkapi dengan bukti pembayaran yang semestinya hanya terdapat dokumen pertanggungan yang hanya melampirkan SPB dan rekap dokumen tanpa dilampirkan nota/kwitansi pembelian dan bentuk pengajuan panjar menggunakan Kas Bon dimana doukumen / form pengajuan panjar belum ditemukan;
2. Aliran uang yang ditransfer ke Rekening atas nama Jeanny Maharanny Paath dengan jumlah keseluruhan Rp2.037.545.036,- tidak dapat dipertanggungjawabkan karena pembayaran tersebut tidak dilengkapi dengan bukti pembayaran yang semestinya hanya terdapat dokumen pertanggungan yang hanya melampirkan SPB dan rekap dokumen tanpa dilampirkan nota/kwitansi pembelian dan bentuk pengajuan panjar menggunakan Kas Bon dimana doukumen / form pengajuan panjar belum ditemukan;
3. Aliran uang yang di transfer ke Rekening atas nama Alysha Nur Shafira dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp1.213.895.686,- tidak dapat dipertanggungjawabkan karena pembayaran tersebut tidak dilengkapi dengan bukti pembayaran yang semestinya hanya terdapat dokumen pertanggungan yang hanya melampirkan SPB dan rekap dokumen tanpa dilampirkan nota/kwitansi pembelian dan bentuk pengajuan panjar menggunakan Kas Bon dimana doukumen / form pengajuan panjar belum ditemukan;
4. Aliran uang yang ditransfer ke Rekening atas nama PT. Giandra Harsa Eksadanta sebesar Rp194.507.500,- tidak dapat dipertanggungjawabkan karena pembayaran tersebut tidak dilengkapi dengan bukti pembayaran yang semestinya hanya terdapat dokumen pertanggungan yang hanya melampirkan SPB.
Atas perbuatan Silviea, Penyidik Kejari Kota Bandung mentersangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang – undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Subsidair : Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang – undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Bimart).
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Ancaman Siber Mengintai Jelang Lebaran, BRI Ajak Nasabah Tingkatkan Literasi Keamanan Digital
Libatkan Pesantren dan Yayasan, BRI Region 9 Bandung Perkuat Distribusi Bantuan Sembako
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa