Anggota DPRD Provinsi Jabar Yosa Octora Santono, sedang melakukan penyebarluasan Perda No. 2 Tahun 2021, Tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jabar. di Aula Muslimat NU Desa Haurkuning Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan, Kamis, (18/5/2023)/Foto : Humas DPRD jabar.
KUNINGAN, FORMASNEWS.COM- Pekerja migran asal Indonesia, merupakan penghasil devisa Negara. Untuk itu, keberadaanya harus mempunyai perlindungan dari Pemerintah melalui produk hukum yang telah di tetapkan lembaga legislatif, dalam hal ini DPRD, termasuk pekerja mingran asal Provinsi Jawa barat (Jabar).
Untuk memenuhi perlindungan pekerja migran, anggota DPRD Provinsi (Jabar) Yosa Octora Santono, melakukan penyebarluasan atau sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2021, Tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jabar.
Sosialisasi kepada warga kecamatan setempat dan sejumlah kader muslimat NU se-Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan bertempat, di Aula Muslimat NU Desa Haurkuning Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan, Kamis, (18/5/2023)
Menurut Yosa Octora, Penyebarluasan Perda No 2 Tahun 2021,agar masyarakat mengetahui bahwa pekerja migram di lindungi. Apalgi warga Kuningan banyak yang merantau ke luar kota, ke luar pulau bahkan ada juga ke luar negeri.
“Hal ini menjadi penting untuk disampaikan kepada para pekerja, calon pekerja dan kepada keluarga yang ditinggalkan selama bekerja, bahwa Pemprov Jabar memiliki peraturan untuk melindungi para pekerja asal Jabar. Pasalnya, pekerja migran mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan,”ujarnya.
Dikatakannya, pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat, martabat. Selain itu juga, menjaga harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual.
Olehkarena itu, sejalan dengan banyaknya tenaga kerja mingran asal Jabar, di perlukan adanya peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja terus dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi antar daerah.
Dengan kompetensi yang diberikan, pekerja Migran Indonesia khususnya asal Provinsi Jabar mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai potensi sumber daya manusia (SDM) yang handal. Sehingga, dengan potensi yang di milikinya akan menjadi sejahtera bagi dirinya.
Lebih lanjut Yosa Octora menyatakan, keberadaan Perda No. 2 Tahun 2021 itu bertujuan untuk melindungi pekerja migran dengan ditopang oleh ketentuan perundang-undangan.
“Yaitu melindungi pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jabar dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” jelas Yosa.
Kemudian Perda No. 2 Tahun 2021 itu juga, diselaraskan dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan pelindungan pekerja migran Indonesia.
“Adapun Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jabar ini, berisi 17 Bab, 42 Pasal, 94 Ayat dan sebagai tindaklanjut 3 (tiga) Peraturan Gubernur dan 2 (dua) Keputusan Gubernur Provinsi Jabar. Dilakukannya, penyebarluasan bertujuan untuk di ketahui masyarakat,” tegasnya. (Rls/ADV)
Bukber di Roemah Kentang 1908, Menu Lezat, Parkiran Luas, Musala Nyaman
Pelatihan Katering dan Pastry, Wakil Wali Kota Bandung Dorong Jadi Pengusaha Mandiri
Jelang Idulfitri, Pengamat Sebut Ekonomi Kota Bandung Stabil, Kenaikan Harga jadi Tantangan
Pencinta Kuliner di Kota Bandung, Bisa Datang ke Ramela Resto di Grand Cordela Hotel
bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan
bank bjb Bersama Petani Mitra Binaan PT. Kelola Agro Makmur Lakukan Panen Raya Komoditi Edamame
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa