Anggota DPRD Provinsi Jabar Yosa Octora Santono, sedang melakukan penyebarluasan Perda No. 2 Tahun 2021, Tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jabar. di Aula Muslimat NU Desa Haurkuning Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan, Kamis, (18/5/2023)/Foto : Humas DPRD jabar.
KUNINGAN, FORMASNEWS.COM- Pekerja migran asal Indonesia, merupakan penghasil devisa Negara. Untuk itu, keberadaanya harus mempunyai perlindungan dari Pemerintah melalui produk hukum yang telah di tetapkan lembaga legislatif, dalam hal ini DPRD, termasuk pekerja mingran asal Provinsi Jawa barat (Jabar).
Untuk memenuhi perlindungan pekerja migran, anggota DPRD Provinsi (Jabar) Yosa Octora Santono, melakukan penyebarluasan atau sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2021, Tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jabar.
Sosialisasi kepada warga kecamatan setempat dan sejumlah kader muslimat NU se-Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan bertempat, di Aula Muslimat NU Desa Haurkuning Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan, Kamis, (18/5/2023)
Menurut Yosa Octora, Penyebarluasan Perda No 2 Tahun 2021,agar masyarakat mengetahui bahwa pekerja migram di lindungi. Apalgi warga Kuningan banyak yang merantau ke luar kota, ke luar pulau bahkan ada juga ke luar negeri.
“Hal ini menjadi penting untuk disampaikan kepada para pekerja, calon pekerja dan kepada keluarga yang ditinggalkan selama bekerja, bahwa Pemprov Jabar memiliki peraturan untuk melindungi para pekerja asal Jabar. Pasalnya, pekerja migran mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan,”ujarnya.
Dikatakannya, pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat, martabat. Selain itu juga, menjaga harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual.
Olehkarena itu, sejalan dengan banyaknya tenaga kerja mingran asal Jabar, di perlukan adanya peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja terus dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi antar daerah.
Dengan kompetensi yang diberikan, pekerja Migran Indonesia khususnya asal Provinsi Jabar mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai potensi sumber daya manusia (SDM) yang handal. Sehingga, dengan potensi yang di milikinya akan menjadi sejahtera bagi dirinya.
Lebih lanjut Yosa Octora menyatakan, keberadaan Perda No. 2 Tahun 2021 itu bertujuan untuk melindungi pekerja migran dengan ditopang oleh ketentuan perundang-undangan.
“Yaitu melindungi pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jabar dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” jelas Yosa.
Kemudian Perda No. 2 Tahun 2021 itu juga, diselaraskan dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan pelindungan pekerja migran Indonesia.
“Adapun Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jabar ini, berisi 17 Bab, 42 Pasal, 94 Ayat dan sebagai tindaklanjut 3 (tiga) Peraturan Gubernur dan 2 (dua) Keputusan Gubernur Provinsi Jabar. Dilakukannya, penyebarluasan bertujuan untuk di ketahui masyarakat,” tegasnya. (Rls/ADV)
Zakat Pekerja BRI Jadi Investasi SDM Jawa Barat, 556 Pelajar dan Mahasiswa Terima Beasiswa
BRI Ubah Pola Kurban Korporasi, Insan BRILian Bandung Sebar Hewan Kurban Langsung ke Kampung-Kampung
Dorong Lingkungan Bersih di Kawasan Pendidikan Militer, BRI Salurkan Armada Sampah ke Sesko AU
BRI Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah Rp200 Juta untuk Warga Antapani
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa