Polres Tasikmalaya Kota Polda Jawa Barat menggelar Press Release terkait kasus tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan penganiayaan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (02/05/2023).(lst)
TASIKMALAYA,FORMASNEWS.COM-Polres Tasikmalaya Kota Polda Jawa Barat menggelar Press Release terkait kasus tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan penganiayaan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (02/05/2023).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin,S.I.K, dalam Release mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam.
” Kami amankan pelaku berinisial DR alias Ompong (42 ) dan D alias Jebod (23) dengan barang bukti 1 bilah golok, dan 1 bilah pisau,” ungkapnya
Ia menjelaskan, hal tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira jam 19.30 Wib Tersangka DR alias Ompong bersama-sama dengan teman-temannva kira-kira sebanyak 20 (dua puluh) orang diantaranya tersangka D alias Jebod datang ke tempat kejadian di Alfamart Kampung Cihalisan Desa Nanggewer Kecamatan Pageurageung Kabupaten Tasikmalaya.
Tersangka melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban Jafar Sidik dan saksi Adul dengan cara tersangka DR als Ompong menebaskan sebilah golok terhadap korban Jafar Sidik, yang sedang menjaga parkiran di TKP ke bagian badan, kepala, leher, dan tangan.
“Sehingga korban mengalami luka robek di punggung dan telapak tangan sebanyak 28 (dua puluh delapan) jahitan, luka robek di leher samping kanan sebanyak 16 (enam belas) jahitan, luka robek di kepala depan sebelah kana sebanyak 5 (lima) jahitan, luka robek di kepala bagian belakang sebanyak 4 (empat) jahitan, dan luka robek dipunggung sebelah kana sebanyak 5 (lima) jahitan,” tuturnya
Lanjut Kapolres, mengatakan adapun permasalahan tersebut, dipicu oleh tersangka DR alias Ompong, karena dirinya tidak diperbolehkan oleh warga Kampung Cihalisan untuk berpacaran dengan Heni, yang merupakan warga Kampung Cihalisan Desa Nanggewer Kecamatan Pageurageung Kabupaten Tasikmalaya.
“Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 170 dan atau 351 dan atau UU RI No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun,”tegasnya.(Anton).
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa