Anggota DPRD Jabar Oden disela penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, Selasa (4/4/23)./Foto : Ist.
CIANJUR, FORMASNEWS.COM- Gempa yang terjadi di Cianjur pada Senin, 21 November 2022, dengan kekuatan 5,6 Magnitudo berdampak rusaknya sejumlah bangunan rumah dan fasilitas umun lainnya. Selain itu juga, ratusan orang meninggal. Cianjur salah satu wilayah Provinsi di Jawa Barat (Jabar) yang terkena musibah gempa.
Atas terjadinya musibah genpa yang mengakibatkan banyak masyarakat kehilangan tempat tuinggal, termasuk sejumlah fasilitas umum seperti pesantren. Anggota DPRD Provinsi Jabar H. Oden Haryadi meminta Pemerintah Provinsi Jabar memberikan perhatian serius kepada pesantren yang terdampak gempa di Kabupaten Cianjur.
“Hingga hari ini masih banyak pesantren yang tidak berjalan karena terdampak gempa berkekuatan 5,6 Magnitudo. Pemerintah harus segera memperbaiki pesantren yang terdampak gempa,” ujar Oden disela penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, Selasa (4/4/23).
Dikatakan H. Oden Haryadi, banyaknya pesantren yang tidak berjalan karena sarana dan prasarana yang rusak berat akibat gempa. Untuk itu, sesuai amanah Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di harapkan Pemerintah Provinsi Jabar bisa segera membangun kembali sarana dan prasarana Pesantren yang rusak parah agar proses belajar di pesantren bisa berjalan normal.
“Sebagaimana Perda Pesantren, harus bisa memfasilitasi (Perbaikan pesantren), karena dengan gempa ini banyak Pondok pesantren yang tidak berjalan. Bila kondisi itu, dibiarkan akan berdampak buruk terhadap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Pesantren,” terang Oden.
Lebih lanjut Oden menyatakan, pihaknya berharap dengan adanya Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini. Pemerintah Provinsi Jabar bisa memfasilitasi perkembangan pesantren dari pembinaan, pemberdayaan serta sarana dan prasarana dapat lebih terperhatikan.
“Mudah-mudahan pondok pesantren, setelah di fasilitasi perbaikannya akan lebih maju dan lebih berkembang,” tuturnya.
Sementara berdasarkan laporan Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Cianjur, ada 31 bangunan pondok pesantren yang mengalami rusak berat, dan roboh. Akibatnya proses belajar mengajar di pondok pesantren pun diliburkan. (Rls/ADV)
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa