Disdagkoperind Cimahi Belum Bisa Lakukan Tindakan Terkait Bisnis Thrifting. (Foto : Ist)
CIMAHI, FORMASNEWS.COM- Sejalan dengan dilarangnya bisnis thrifting atau pakaian bekas inpor dari luar Negeri, seperti Cina, Taiwan,Korea dan Negara lainnya di Tanah Air karena bisa mengganggu industri tekstil dalam negeri. Larangan itu juga, disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, sebagaimana larangan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tidak lantas terburu- buru terhadap masyarakat yang bisnis tersebut
“Tapi pihaknya akan mendata terlebih dahulu, masyarakat yang melakukan bisnis thrifting itu. Tujuannya mendata itu, agar mudah menindak lanjutinya sesuai aturan dari pemerintah pusat. Baru kemudian,pihaknya mengeluarkan surat edaran. Tapi, kalau saya lihat sudah ada beberapa yang terindikasi seperti di Cibeureum,” ujarnya Jumat (24/3/2023).
Dikatakan Dadan, larangan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Untuk itu, atas peraturan Menteri Perdagangan itu, Pemkot Cimahi terkait larangan bisnis thrifting itu pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada para pedagang yang tersebar di beberapa titik di Kota Cimahi.
“Tapi untuk itu (penindakan) tidak akan terburu-buru karena sekarang kondisinya lagi Ramadan, kasihan para pedagang. Jadi harus pelan-pelan dulu dan dikasih tahu. Agar mereka juga mengerti dan memahami,” katanya.
Lebih lanjut Dadan menyatakan, berdasarkan informasi yang diterima bahwa pedagang pakaian di Cibeureum itu memang menjual pakaian bekas impor. Namun terkait hal itu perlu dicek ulang untuk memastikan mereka berbisnis thrifting atau tidak. Pengecekan itu, agar tidak terjadi hal- hal yang tidak di inginkan.
“Termasuk di titik lainnya yang kita cek lagi, jadi untuk sementara kita belum ada rencana ke sana (penindakan) karena harus ada solusi yang disiapkan,” tambah Dadan.
Bila saja para pedang itu, sudah diberikan surat dan masih menjalakan berbisnis thrifting nya. Pemkot Cimahi, akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari Polres Cimahi karena pemerintah pusat juga melibatkan anggota Bareskrim Polri dalam menyita pakaian bekas impor tersebut.
“Selain itu juga, pihaknya menggandeng OPD terkait di lingkungan Pemkot Cimahi, termasuk akan kita coba komunikasikan dengan kepolisian Polres Cimahi. Kalau untuk sekarang ini pihaknya baru akan mengeluarkan surat pemberitahuan dulu kepada mereka,” Tutupnya. (Rls/Red)
Zakat Pekerja BRI Jadi Investasi SDM Jawa Barat, 556 Pelajar dan Mahasiswa Terima Beasiswa
BRI Ubah Pola Kurban Korporasi, Insan BRILian Bandung Sebar Hewan Kurban Langsung ke Kampung-Kampung
Dorong Lingkungan Bersih di Kawasan Pendidikan Militer, BRI Salurkan Armada Sampah ke Sesko AU
BRI Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah Rp200 Juta untuk Warga Antapani
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa