Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, saat menggelar agenda Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang PDP. (Foto : Hanif Faisal)
SUMEDANG, FORMASNEWS.COM – Untuk meningkatkan dan memperbaiki manajemen distribusi berbagai barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, di harapkan bisa mempermudah masyarakat untuk mendapatkan barang yang di perlukannya. Dilahirkan, Peraturan daerah (Perda) Nomor : 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, hadirnya Perda Nomor : 1 Tahun 2020 tentang PDP, adalah wujud upaya nyata Pemerintah Daerah Provinsi Jabar untuk memperbaiki manajemen distribusi barang kebutahan masyarakat.
“Untuk merealisasikan semua itu, saya perlu menyampaikan di forum ini bahwa Pemerintah Provinsi Jabar, saat ini berupaya untuk melakukan perbaikan manajemen distribusi pasar secara konkrit yang harus juga dipantau oleh pemerintah kabupaten/kota,”ujarnya saat menggelar penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang PDP, di Desa Citali Kecamatan Pamulihan Sumedang, Sabtu (11/3/2023).
Dikatakan Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, secara umum latar belakang Perda Nomor : 1 Tahun 2020 tentang PDP bermula dari persoalan kelangkaan persediaan (stock), disparitas harga, dan fluktuasi harga barang khususnya bahan pokok.
“Dengan kondisi seperti itu, maka selain menjadi tanggung Jawab Pemerintah Pusat juga perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah,” katanya.
Kelangkaan stock terjadi, apabila suatu daerah mengalami kesulitan atau bahkan tidak dapat mendapatkan komoditas bahan pokok secara berkesinambungan untuk memenuhi konsumsi masyarakat akan komoditas bahan pokok tersebut.
Salah satu faktor yang menjadi penyebab kelangkaan stock ini antara lain, kelemahan manajemen distribusi logistik. Manajemen logistik yang baik akan memastikan kelancaran distribusi komoditas bahan pokok dari daerah produsen ke daerah konsumen setiap saat, sepanjang waktu secara berkesinambungan.
Sebagaimana kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi.
Selain itu penyelenggaraan pusat distribusi berkontribusi terhadap keseimbangan manajemen logistik atau sistem rantai pasok, yang akan berdampak harga pembelian di tingkat produsen akan menjadi meningkat dan harga penjualan di tingkat konsumen lebih stabil.
“Penyelenggaraan pusat distribusi juga dapat melindungi kepentingan petani/peternak/nelayan dan pemangku kepentingan lainnya. Perda ini, merupakan upaya Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dalam menjaga stabilitas ketersediaan dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok di Daerah Provinsi Jabar,” pungkasnya. (Rls/Yat)
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Ancaman Siber Mengintai Jelang Lebaran, BRI Ajak Nasabah Tingkatkan Literasi Keamanan Digital
Libatkan Pesantren dan Yayasan, BRI Region 9 Bandung Perkuat Distribusi Bantuan Sembako
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa