Pansus 6 DPRD Kota Bandung,saat sedang melakukan rapat membahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda, di Ruang Rapat Bapemperda, Kamis, (16/2/2023)./Foto: Ariel.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Pansus 6 DPRD Kota Bandung melakukan rapat membahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), di Ruang Rapat Bapemperda, Kamis, (16/2/2023) lalu. Rapat digelar secara langsung juga melalui teleconference.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Hadir Anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.; Ir. H. Agus Gunawan; drg. Susi Sulastri; Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos.; Wina Sariningsih, S.E.; dan Hj. Nenden Sukaesih, S.E.
Pada rapat tersebut, Pansus 6 membahas draf Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda dari bab IV hingga bahasan pasal terakhir. Beberapa poin di antaranya mengenai ketentuan batas masa kerja Pansus setiap tahun.
“Ke depannya, pansus itu dibentuk ad hoc, dimulai pada periode yang baru. Pansus dibentuk perhitungannya pada periode baru 2024. Selama periode itu Pansus tidak bisa dilanjut di tahun sebelumnya tanpa ada pembahasan dari Bapemperda dahulu. Apabila pelaksana pembahasan Rancangan Perda oleh Panitia Khusus ternyata melebihi masa kerjanya, maka Panitia Khusus tersebut harus dibubarkan dan selanjutnya pembahasan Rancangan Perda tersebut dibahas oleh Bapemperda,” kata Dudy.
Dudy melanjutkan, meskipun begitu masih ada pengecualian bagi Pansus yang masih pada proses menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Namun perlu ada pengecualian pada Perda yang masih menunggu konfirmasi, dan jika ingin dilanjutkan dengan bahasan pansus pada masa kerja pansus harus dibahas Bapemperda dulu, seharusnya masih bisa terus dilanjutkan,” kata Dudy.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Pansus 6, Salmiah Rambe mengatakan, hal tersebut perlu juga antisipasi agar aturan tersebut tidak disepelekan.
“Namun harus diantisipasi biar pansus bisa maksimal di masa kerjanya, apakah itu di tata tertib atau di pansus 6 ini,” tutur Salmiah. (Indra)
Bukber di Roemah Kentang 1908, Menu Lezat, Parkiran Luas, Musala Nyaman
Pelatihan Katering dan Pastry, Wakil Wali Kota Bandung Dorong Jadi Pengusaha Mandiri
Jelang Idulfitri, Pengamat Sebut Ekonomi Kota Bandung Stabil, Kenaikan Harga jadi Tantangan
Pencinta Kuliner di Kota Bandung, Bisa Datang ke Ramela Resto di Grand Cordela Hotel
bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan
bank bjb Bersama Petani Mitra Binaan PT. Kelola Agro Makmur Lakukan Panen Raya Komoditi Edamame
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa