Penjabat Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan. (Foto : Ist)
CIMAHI, FORMASNEWS.COM- Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, menggelar sosialisasi masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang sekarang ini sudah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kegiatan, berlangsung, di Hotel Endah Parahyangan Jalan Jendral Amir Machmud, Rabu (7/12/2022)
Sosialisasi dibuka oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, didampingi Kepala Dinas PUPR, Metty Mustika, dan Kepala Seksi Wilayah II PUPR Provinsi Jawa Barat, Ardian Danisswara, Camat dan Lurah se-Kota Cimahi, tokoh masyarakat, pengusaha, dan forum masyarakat se-Kota Cimahi.
Pj. Walikota Cimahi Dikdik dalam sambutannya menyebutkan, PBG berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pihaknya berharap sosialisasi tersebut dapat diterima masyarakat Kota Cimahi.
“Saya tahu yang kau mau, tapi apa daya tangan tak sampai. Memang dalam pengurusan masalah perizinan itu, bisa lama juga bisa cepat,” ujar Dikdik.
Lama, yang berarti persyaratannya yang belum terpenuhi, sehingga menghambat pemrosesan pembuatan izin PBG bagi masyarakat, Kadang setelah diberitahu persyaratannya belum terpenuhi, banyak yang tidak muncul lagi, terus menyebutkan bahwa pengurusan izin PBG di Cimahi ribet dan lama,” ujar Dikdik.
Dikdik menyatakan, pihaknya siap memproses masalah izin PBG dan dapat terselesaikan dalam 14 hari kerja, “Dengan sistem yang baru yaitu OSS, diharapkan bisa lebih cepat, hanya tidak semua masyarakat paham tentang hal ini,” terangnya. Maka dari itu tambah Dikdik, diadakannya sosialisasi tersebut agar masyarakat akan lebih paham masalah OSS.
“Kalau ingin cepat pembuatan perizinan PBG, tapi persyaratan yang harus ditempuh yang sudah diatur berdasarkan undang-undang harus terpenuhi terlebih dahulu, Insyaallah masalah izin PBG akan dapat terselesaikan dengan cepat,” ujarnya.
Terkait masalah biaya, lanjut Dikdik, bahwa pengurusan masalah izin PBG itu gratis, “Kalau sertifikat laik fungsi itu di luar kewenangan pemerintah. Artinya masalah itu bisa dilakuka
Penjabat Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan menyebutkan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung atau dulu dikenal dengan istilah IMB bisa diselesaikan 14 bila persyaratan lengkap di OSS. Untuk bagi masyarakat yang mengurus PBG, kalua ingin cepalt selesai diminta untuk melengkapi persyaratannya. (Red)
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa