Pemerhati Tata Ruang lulusan Planologi UNISBA, Deny Zaelani menilai. (Foto : Ist)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Kondisi Penataan Ruang Kota Bandung semakin semrawut dan bermasalah (amburadul). Hal itu terjadi lantaran perkembangan pembangunan yang tidak terkendali sehingga dan menyalahi Tata Ruang.
Banyaknya pembangunan permukiman baru serta menjamurnya pusat-pusat niaga menjadikan Kota Bandung selalu dihantui kemacetan arus lalu lintas di Kota Bandung. Belum lagi permasalahan banjir dikala musim penghujan yang akhir-akhir ini mengguyur Kota Bandung mengakibatkan banjir hampir di setiap peloksok.
Pemerhati Tata Ruang lulusan Planologi Universitas Islam Bandung (UNISBA) Deny Zaelani menilai banyaknya persoalan yang menyelimuti Kota Bandung lebih diakibatkan karena kurang matangnya dalam penataan ruang.
“Untuk itu pembenahan Tata Ruang Kota Bandung harus dikerjakan oleh orang yang punya rasa memiliki daerahnya tidak hanya sekedar kepintarannya saja.”kata Deny kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
“Salah satu persoalannya adalah sistem drainase yang masih buruk. Indikatornya, bisa dilihat mulai dari banyak atau tidaknya titik genangan, luas genangan, tinggi genangan dan lamanya genangan,”imbuhnya.
Deny mengungkapkan salahsatu penyebab banjir di Kota Bandung karena perkembangan pembangunan yang makin besar, sehingga limpasan air dihasilkan pun demikian besar.
Sedangkan drainase yang dirancang dulu kondisinya saat ini menjadi mengecil, karena adanya sedimen tanah, sampah dan faktor lain. Sehingga resapan ke lintasan drainase makin besar karena build up (pembangunan kota) areanya juga makin besar.
“Disamping itu juga persoalan banjir di Kota Bandung di sebabkan oleh tumpukan sampah baik di sudut sudut kota, saluran air dan sungai. Sampah ini dapat mengakibatkan tersumbatnya saluran air.”ucap Deny
Dia menambahkan, sejauh ini perkembangan Kota Bandung dilihat dari presentase Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan ruang terbangun sangat tidak seimbang, masih jauh dari standar minimum yang ditetapkan UU Penataan Ruang No 26 Tahun 2007, yakni sekitar 20%.
Kota Bandung sendiri memiliki luas sekitar 16.729 hektar. Itu artinya, wilayah seluas 160 hektar harus berfungsi sebagai RTH dan tidak boleh dijamah oleh pembangunan.
“Seharusnya, Pemerintah Kota Bandung segera merealisasikan penyediaan 20% wilayah untuk RTH sekaligus menentukan kawasan – kawasan yang diproyeksikan sebagai RTH,”pungkasnya.
Sementara Bagian Humas Pemerintah Kota Bandung terkait hal ini, hingga berita ini di tayangkan belum bisa di hubungi untuk di konfirmasi. (**)
Bukber di Roemah Kentang 1908, Menu Lezat, Parkiran Luas, Musala Nyaman
Pelatihan Katering dan Pastry, Wakil Wali Kota Bandung Dorong Jadi Pengusaha Mandiri
Jelang Idulfitri, Pengamat Sebut Ekonomi Kota Bandung Stabil, Kenaikan Harga jadi Tantangan
Pencinta Kuliner di Kota Bandung, Bisa Datang ke Ramela Resto di Grand Cordela Hotel
bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan
bank bjb Bersama Petani Mitra Binaan PT. Kelola Agro Makmur Lakukan Panen Raya Komoditi Edamame
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa