DPRD Kota Bandung,saat menggelar Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (19/10/2022)./Foto : Nuzon.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (19/10/2022) yang lalu.
Rapat paripurna kali ini melaksanakan Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2022, Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Bangunan Gedung, Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Raperda yang berasal dari Wali Kota, dan Penyampaian Penjelasan DPRD perihal Raperda dari DPRD Kota Bandung.
Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 19 Oktober 2022, telah disepakati bahwa pada rapat paripurna hari ini akan dilaksanakan penetapan dua buah Raperda usulan wali kota di luar Propemperda Tahun 2022 dan menjadi agenda pembahasan pada Propemperda Tahap II.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan wali kota perihal dua buah Raperda yang merupakan agenda pembahasan pada Propemperda Tahap II Tahun 2022, secara simbolis.
“Kami telah menerima Surat Wali Kota Bandung Nomor: P/HK.01.01/3078-Bagkum/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022 perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah di Luar Propemperda Tahun 2022, yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Bandung, dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa tanah,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, telah melakukan pembahasan tersebut, dan telah disepakati bahwa 2 buah Raperda di luar Propemperda Tahun 2022 tersebut, masuk menjadi agenda pembahasan pada Propemperda Tahap II Tahun 2022.
Dalam kesempatan tersebut, berdasarkan kesepakatan dalam rapat Bamus tanggal 17 dan 19 Oktober 2022, juga akan dilaksanakan penyampaian Penjelasan DPRD perihal satu buah Raperda usul Prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
“Alhamdulillah, penetapan 2 buah Raperda di Luar Propemperda Tahun 2022 yang telah kami sebutkan tadi, sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD telah dilaksanakan,” ujarnya.
DPRD Kota Bandung juga memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Bapemperda, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan.
“Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” tuturnya.
Dengan telah ditetapkannya usul dua buah Raperda dari wali kota yang telah disebutkan tadi menjadi Agenda Pembahasan Dewan, maka fraksi-fraksi dipersilakan untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda usul wali kota dimaksud sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi.
“Dan kepada rekan eksekutif, kami persilakan juga untuk untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda Prakarsa DPRD dimaksud, sebagai bahan Pendapat Wali Kota,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjelaskan bahwa koperasi dan usaha mikro merupakan dua sektor yang berperan penting dalam pengembangan ekonomi nasional terutama dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran.
Pada lembaran Kota Tahun 2022 yang disampaikannya, juga dijelaskan dalam rangka penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung infra Investama berupa Tanah. (Rio)
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Tingkatkan Ketahanan Pangan, PT Dahana Ajak Siswa SMK Tanam Cabai Bersama
Pakai DIGI by bank bjb, Dapatkan Promo Menarik di Event FLEX-CON 2024
Konser Shela On 7, bank bjb Berikan Terbaik Bagi Nasabah
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa