Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, usai melakukan Isbat Nikah Terpadu masyarakat Kota Cimahi yang belum memiliki akta nikah poto bersama,di Aula Gedung B Kantor Pemkot Cimahi, Jumat (21/10/22)./Foto : Dok Humas Pemkot Cimahi.
CIMAHI, FORMASNEWS.COM- Sebanyak 20 pasangan suami istri warga Kota Cimahi, mengikuti acara Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi secara gratis bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Cimahi dan Kementerian Agama Kota Cimahi, di Aula Gedung B Kantor Pemkot Cimahi, Jumat (21/10/22).
Digelarnya Isbat Nikah Terpadu karena banyak pasangan suami isteri yang belum memiliki akta nikah. Kondisi itu, menjadi sorotan Pemerintah karena merupakan bagian kelengkapan dokumen pernikahan yang penting dan harus dimiliki setiap pasangan suami istri untuk mendapatkan pelayanan seperti dokumen kependudukan.
Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana mengatakan, kegiatan Isbat Nikah Terpadu adalah untuk memfasilitasi masyarakat Kota Cimahi yang belum memiliki akta nikah karena berbagai hal seperti tidak adanya biaya untuk menikah sah secara negara, kurangnya kesadaran untuk melakukan pengurusan administrasi pernikahan yang sah, atau karena pasangan yang akan menikah masih di bawah umur.
“Ini adalah bentuk perhatian Pemkot Cimahi kepada warganya, untuk melindungi hak-hak warga negara yang hanya akan terpenuhi bila dalam sebuah pernikahan dilakukan secara resmi dan memiliki kelengkapan administrasinya,” ujarnya.
Dikatakan Ngatiyana, isbat Nikah penting untuk kepemilikan akta nikah, selain sebagai bukti adanya perkawinan, juga untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi suami istri serta anak-anak yang akan dilahirkan, baik mengenai hak dan kewajibannya maupun terhadap hal-hal yang berkaitan dengan waris.
Ketua Pengadilan Agama kota Cimahi, Rudi Hartono, dalam kesempatan yang sama menyatakan, bagi pasangan suami istri sangat penting memiliki administrasi pernikahan. Karena dengan kepemilikan buku nikah bisa mengurusan dokumen dokumen seperti KK dan akte kelahiran anak.
“Untuk itu, kepada warga Kota Cimahi segera lengkapi dokumen pernikahan. Begitu juga jangan sampai terjadi pernikahan dini, minimal usia menikah sesuai Undang-undang 16 Tahun 2019 Pengganti Undang-undang Nomer 37 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah 19 tahun baik untuk laki-laki atau pun perempuan,” tuturnya.
Acara Isbat Nikah Terpadu Kota Cimahi Tahun 2022 ini didukung oleh Bank Jabar Banten (BJB), Baznas Kota Cimahi, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Bank Tabungan Tegara Kota Cimahi.
Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Cimahi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Cimahi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Camat serta Lurah se-Kota Cimahi. (Red)
IKWI Jabar dan Kimia Farma Gelar Kesehatan Gratis
PT PNM Area Ciamis 3, Lakukan Sosialisasi Temu Usaha Nasabah Mekaar
Dukung Ekonomi Hijau, bank bjb Tawarkan Sukuk Pemerintah ST011
bank bjb Gelar Grand Final Young Entrepreneur Success Zone 2023
Dukung Sektor Perumahan, bank bjb Tandatangani PKS KPR 27 Pengembang
bank bjb Raih Best Regional Bank, CNBC Indonesia Awards 2023
Gerakan Pangan Murah, Cabai Rawit Rp70 Ribu per Kilogram
Kembangkan Bisnis Konveksi Kaos, Pemkot Bandung Bakal Gelar Pelatihan
Pempek Rama: 35 Tahun Sukses Goyang Lidah Orang Bandung
Festival Kuliner Kenamaan, Kembali Gelar di Kota Bandung
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa