Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, usai melakukan Isbat Nikah Terpadu masyarakat Kota Cimahi yang belum memiliki akta nikah poto bersama,di Aula Gedung B Kantor Pemkot Cimahi, Jumat (21/10/22)./Foto : Dok Humas Pemkot Cimahi.
CIMAHI, FORMASNEWS.COM- Sebanyak 20 pasangan suami istri warga Kota Cimahi, mengikuti acara Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi secara gratis bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Cimahi dan Kementerian Agama Kota Cimahi, di Aula Gedung B Kantor Pemkot Cimahi, Jumat (21/10/22).
Digelarnya Isbat Nikah Terpadu karena banyak pasangan suami isteri yang belum memiliki akta nikah. Kondisi itu, menjadi sorotan Pemerintah karena merupakan bagian kelengkapan dokumen pernikahan yang penting dan harus dimiliki setiap pasangan suami istri untuk mendapatkan pelayanan seperti dokumen kependudukan.
Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana mengatakan, kegiatan Isbat Nikah Terpadu adalah untuk memfasilitasi masyarakat Kota Cimahi yang belum memiliki akta nikah karena berbagai hal seperti tidak adanya biaya untuk menikah sah secara negara, kurangnya kesadaran untuk melakukan pengurusan administrasi pernikahan yang sah, atau karena pasangan yang akan menikah masih di bawah umur.
“Ini adalah bentuk perhatian Pemkot Cimahi kepada warganya, untuk melindungi hak-hak warga negara yang hanya akan terpenuhi bila dalam sebuah pernikahan dilakukan secara resmi dan memiliki kelengkapan administrasinya,” ujarnya.
Dikatakan Ngatiyana, isbat Nikah penting untuk kepemilikan akta nikah, selain sebagai bukti adanya perkawinan, juga untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi suami istri serta anak-anak yang akan dilahirkan, baik mengenai hak dan kewajibannya maupun terhadap hal-hal yang berkaitan dengan waris.
Ketua Pengadilan Agama kota Cimahi, Rudi Hartono, dalam kesempatan yang sama menyatakan, bagi pasangan suami istri sangat penting memiliki administrasi pernikahan. Karena dengan kepemilikan buku nikah bisa mengurusan dokumen dokumen seperti KK dan akte kelahiran anak.
“Untuk itu, kepada warga Kota Cimahi segera lengkapi dokumen pernikahan. Begitu juga jangan sampai terjadi pernikahan dini, minimal usia menikah sesuai Undang-undang 16 Tahun 2019 Pengganti Undang-undang Nomer 37 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah 19 tahun baik untuk laki-laki atau pun perempuan,” tuturnya.
Acara Isbat Nikah Terpadu Kota Cimahi Tahun 2022 ini didukung oleh Bank Jabar Banten (BJB), Baznas Kota Cimahi, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Bank Tabungan Tegara Kota Cimahi.
Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Cimahi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Cimahi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Camat serta Lurah se-Kota Cimahi. (Red)
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Tingkatkan Ketahanan Pangan, PT Dahana Ajak Siswa SMK Tanam Cabai Bersama
Pakai DIGI by bank bjb, Dapatkan Promo Menarik di Event FLEX-CON 2024
Konser Shela On 7, bank bjb Berikan Terbaik Bagi Nasabah
Akselerasi Digitalisasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah, bank bjb Raih Championship TP2DD 2024
Bank bjb Bersama Pemkot Sukabumi, OJK Dorong Pelaku UMKM Supaya Handal Kelola Keuangan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa