Pemakaman di TPU Astana Anyar UPT IV, Kotor dan diduga Tidak Terurus. (Foto : Sanusi)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Sejumlah ahli waris atau keluarga yang meninggal dan di kuburkan di Pemakaman Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bandung, banyak mengeluhkan kotornya pusaran makam para ahli waris. Padahal, mereka sudah memberikan uang lebih untuk kebersihan makam.
Seperti salah satunya yang berada di TPU Astana Anyar yang berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) IV Dinas Ciptakarya Bina Kontruksi dan Tataruang (DICIPTABINTAR) Kota Bandung.
“Pemakaman yang berada di wilayah UPT IV, diduga tidak terurus. Rumputnya tinggi- tinggi, tidak pernah di babatd. Begitu juga sampah dedaunan berserakan, tidak pernah di bersihkan” ujar salah serorang ahli waris yang tidak mau disebutkan namanya kepada FormasNews.com, Minggu (9/10/2022).
Dikatakan dia, padahal dirinya setiap bulan membayar retribusi dan melebihi ketentuan yang telah di tetapkan dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor : 19 Tahun 2011. Meski, lebih memberikan biaya retribusi, bagi dirinya tidak jadi soal asalkan kuburun keluarga, dibersihkan rumput maupun sampahnya.
“Banyaknya sampah dedaunan dan rumput tidak, dibersihkan saat itu ketika saya mau nadran, untuk mendokan keluarga yang meninggal dan di kubur di TPU Astana Anyar. Saya tidak habis pikir, kenapa pusaran keluarga dibiarkan rumput dan sampahnya tidak dibersihkan. Padahal, setiap bulan saya sudah memberikan uang untuk kebersihan,” tutu Ahli waris.
Kepala TPU IV Kota Bandung Rita, ketika ditemu terkait hal itu menyatakan, sejauh pengetahuannya TPU Astana Anyar, sering dibersihkan baik rumput maupun sampah termasuk sampah dedaunan oleh petugas kebersihan Pegawan Haris Lepas (PHL) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Jadi bila ada ahli waris yang menyatakan, kuburan keluarganya banyak rumput dan sampah itu tidak benar. Apalagi dia memberikan uang lebih retribusi setiap bulannya lebih dari Ketentuan Perda Nomor : 19 Tahun 2011. Retribusi yang saya terima, setiap bulanya sesuai Perda. Walaupun, ada itu mungkin kepada oknum petugas pencari napkah di lapangan,” katanya.
Namun bila ada oknum ASN petugas TPU dilapangan yang sengaja menarik retribusi penguburan maupun retribusi pemakaman yang di tarik setiap bulan lebih dari ketentuan Perda Nomor : 19 Tahun 2011, akan di tindak sesuai ketentunan dan perundang undagan yang berlaku. (Sanusi)
BRI Genjot Pembiayaan Properti dan Otomotif Lewat Consumer Expo 2026 di Bandung
Cashback hingga Kartu Debit FC Barcelona Jadi Magnet BRI di Indomaret Fun Bike 2026
BRI Perkuat Digitalisasi Transaksi Merchant di Bandung Lewat Program Merchant Lucky Ride
Zakat Pekerja BRI Jadi Investasi SDM Jawa Barat, 556 Pelajar dan Mahasiswa Terima Beasiswa
BRI Ubah Pola Kurban Korporasi, Insan BRILian Bandung Sebar Hewan Kurban Langsung ke Kampung-Kampung
Dorong Lingkungan Bersih di Kawasan Pendidikan Militer, BRI Salurkan Armada Sampah ke Sesko AU
BRI Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah Rp200 Juta untuk Warga Antapani
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa