JPU yang dikomandoi Kajati Jabar Dr.Asep N.Mulyana usai sidang tuntutan terhadap terdakwa Ustad cabul Heri wiriawan sedang memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022)./Foto : Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM. Kasus pencabulan terhadap para anak santri, di pesantren di Kota Bandung yang menghebohkan itu. Pelakunya yang kini menjadi terdakwa, Herry Wirawan dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022).
Herry Wirawan yang mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan tangan di borgol begitu sampai di pengadilan. Herry juga, langsung digiring ke ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Bandung.
Agenda Persidangan membacakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar secara tertutup dengan keamanan yang cukup ketat.
Menurut kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Herry dihadirkan berdasarkan hasil diskusi perangkat persidangan yakni hakim, Jaksa dan pengacara terdakwa.
“Dengan dihadirkannya terdakwa dalam agenda tuntutan ini, agar tuntutan tersebut bisa didengar langsung oleh terdakwa secara jelas dan Kajati juga berharap terdakwa bisa hadir” ujar Dodi.
Herry Wirawan yang didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Kemudian Dakwaan Subsider, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan tuntutannya, dalam persidangan JPU yang di komandoi langsung Kajati Jabar Dr. Asep N.Mulyana meminta kepada majelis Hakim supaya menyita seluruh aset aset terdakwa dan di kembalikan kepada Negara hasil nya untuk biaya para korban dan anak anak nya.
Selain itu juga, JPU memohon Yayasan pendidikan yang di kelolanya supaya di tutup dan di bekukan. Kemudian, JPU Menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman mati. (Yara).
BRI Peduli Sentuh Akar Persoalan Stunting Lewat Perbaikan Hunian di Ciamis
Renovasi Rumah Jadi Langkah BRI Peduli Dukung Pencegahan Stunting di Indramayu
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa