Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, yang juga Ketua Umum Gugus Tugas penanganan Covid-19, mengadakan rapat dengan Forkopimda membahas persiapan pelaksanaan PPSBB) di Kota Bandung, Rabu (15/4/2020) Foto : Istimewa.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, yang juga Ketua Umum Gugus Tugas penanganan Covid-19, mengadakan rapat dengan Forkopimda membahas persiapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung. Hasil rapat tersebut Kota Bandung, resmi mengajukan surat permohonan PSBB melalui Gubernur Jabar ke Pemerintah pusat, Rabu (15/4/2020).
“Oleh karenanya, kami meminta warga Kota Bandung untuk bersiap mengahdapi PSBB yang bakal berlangsung di kawasan Bandung Raya. Kami juga, meminta warga disiplin menjalankan imbauan pemerintah. Selain itu juga, kesiapan PSBB harus didukung oleh masyarakat agar bisa efektif memutus mata rantai penyebaran Virus Corona,” ujar Ode di Balai Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, yang juga Ketua Umum Gugus Tugas penanganan Covid-19, poto bersama usai rapat dengan Forkopimda membahas persiapan pelaksanaan PPSBB) di Kota Bandung, Rabu (15/4/2020) Foto : Istimewa.
Dari hasil rapat bersama Forkopimda ini, Oded menyatakan, aparat gabungan siap mendukung skema pengamanan di 42 akses perbatasan Kota Bandung. “Alhamdulillah dari rapat terbatas kita sudah mendapatkan gambaran dari kepolisian dan TNI. Semua sudah menyampaikan antisipasi di pintu masuk Kota Bandung yang cukup banyak,” jelasnya.
Oded menambahkan, Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan akan dimaksimalkan di setiap perbatasan kota. Sebab, mengingat masih ada industri di Kota Bandung yang beroperasi dan memiliki pekerja dari luar daerah.
“Sesuai arahan pemerintah pusat itu untuk sektor industri masih boleh melaksanakan kegiatannya, dengan syarat perusahaan harus mempersiapkan SOP kesehatan secara ketat. Termasuk perusahaan juga harus melihat agar semua karyawan yang bekerja diperiksa secara ketat,” imbuhnya.
Oded mengungkapkan segala ketentuan PSBB ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) secara terperinci. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bisa berpartisipasi menyukseskan pemberlakukan PSBB di kawasan Bandung Raya.
“(Transportasi?) Itu kita batasi, nanti belum diputuskan apa saja akan disampaikan nanti dalam Perwal secara detail. Yang tidak boleh sudah jelas, kerumunan dan pembatasan beribadah. Pada intinya kita akan membuat Perwal agar lebih disiplin buat masyarakat,” tegasnya. (**)
Editor : Yat
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa