Kantor Badan Pendapatan Deerah (Bapenda) Kabupaten Bandung. (Foto : Istimewa).
KAB. BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Mulai April 2020 wajib pajak di kabupaten Bandung yang akan melakukan transaksi peralihan tanah dan bangunan wajib untuk mengajukan NTPD (Nomor Transaksi Pajak Daerah) ke Badan Pendapatan Deerah (Bapenda) setempat.
”Kita sebenarnya terlambat pelaksanaannya dibanding dengan daerah lainnya di jawa Barat, ini karena badan untuk mengelolanya baru dibentuk,” kata Kepala Bapenda Kab. Bandung H. Usman Sayogi, M.Si didampingi Kabid Pajak Pendapatan 2 ( PBB) Kankan Taufik Barnawan S. IP di Kantor Bapenda Soreang, Rabu (15/4) kemarin siang.
Menurut Usman ini wajib dilaksanakan sebagai intruksi KPK, Bapenda harus ada Kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga dengan adanya koneksitas tersebut antar kedua Lembaga diharapkan dapat mendeteksi keakuratan pembayaran pajak BPHTB.
Kepala Bapenda Kab. Bandung, HM. Usman Sayogi, M.Si. foto : Ayi Purnama/formasnews.com
”Kalau cap sama tandatangan bisa dipalsukan dilembaran BPHTB tapi dengan system yang dibangun ini tidak lagi terjadi karena sudah online antara Bank, Bapenda dan BPN,” terangnya.
Dengan dilaksanaknnya penerapan NTPD nantinya wajib pajak tidak perlu memakai lembaran BPHTB untuk pembayaran Setor ke Bank, karena silahkan wajib pajak sendiri yang menginput dan menghitung lalu dikirim ke Bapenda untuk verifikasi setelah dinyatakan lolos bisa langsung setor ke bank jabar.
Pelaksanaan sistem ini berdasarkan hasil rapat bersama korsupgah KPK wilayah Jawa Barat dengan para kepala Bapenda yang menghasilkan rekomendasi sebagai berikut:
1. Pengurusan BPHTB harus secara sistem informasi yang terhubung (host to host) antara Kantor Bapenda dengan Kantor Pertanahan Provinsi Jawa Barat. 2. Berdasar hasil evaluasi bahwa pelaksanaannya paling lambat 31 Maret 2020. 3. Mengingat syarat untuk host to host diperllukan penyesuaian – penyesuaian antara aplikasi masing-masing. 4. Hasil pembahasan teknis telah dikeluarkan berupa Panduan Integrasi Aplikasi (PIA) yang dikeluarkan dari Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) Kementrian Agraria BPN. 5. Dalam panduan tersebut dimintakan aplikasi BPHTB mengeluarkan NTPD (Nomor Transaksi Pendapatan Daerah) dan NOP (Nomor Objek Pajak) sebagai sarana untuk mengakses APlikasi BPHTB. 6. Mengingat NTPD oleh aplikasi sebelumnya belum ada maka Aplikasi BPHTB dilakukan penyempurnaan untuk memenuhi keperluan integrasi dimaksud.
Perlu diinformasikan bahwa NTPD sekarang sudah bisa dikeluarkan secara sistem dan proses pelayanan BPHTB seperti biasa tidak mengalami perubahan. Sementara ini penginputan data ke sistem dilakukan oleh petugas pelayanan, namun kedepan akan disosialisasikan dapat diinput secara mandiri oleh Wajib Pajak (online).
Dalam hasil rapat juga tercantum permohon maaf karena belum dapat melakukan sosialisasi dalam situasi dan kondisi saat ini (Wabah Covid-19). Kami juga memohon maaf kepada masyarakat apabila dalam pelaksanaan host to host ini terjadi hambatan, karena petugas kami pun sedang dalam penyesuaian terhadap sistem ini.
Menanggapi keluhan wajib pajak yang telah transaksi bulan akhir Pebruari dan awal Maret tidak dapat diproses karena terkendala soal NTPD, Kankan mengakui karena intruksi KPK tadi untuk akhir Maret ini sistem online harus dilaksanakan, sementara sosialisasi dengan wajib pajak dan PPAT belum dilaksanakan, karena dituasi pandemic Covid-19. Sehingga berkas yang sudah masuk ke BPN harus diinput untuk memperoleh NTPD. Dan ini sedang kita kerjakan sehingga dapat diterima kembali oleh BPN. (Ayi Purnama/dado)
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa