Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, yang juga Ketua Umum Gugus Tugas penanganan Covid-19, mengadakan rapat dengan Forkopimda membahas persiapan pelaksanaan PPSBB) di Kota Bandung, Rabu (15/4/2020) Foto : Istimewa.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, yang juga Ketua Umum Gugus Tugas penanganan Covid-19, mengadakan rapat dengan Forkopimda membahas persiapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung. Hasil rapat tersebut Kota Bandung, resmi mengajukan surat permohonan PSBB melalui Gubernur Jabar ke Pemerintah pusat, Rabu (15/4/2020).
“Oleh karenanya, kami meminta warga Kota Bandung untuk bersiap mengahdapi PSBB yang bakal berlangsung di kawasan Bandung Raya. Kami juga, meminta warga disiplin menjalankan imbauan pemerintah. Selain itu juga, kesiapan PSBB harus didukung oleh masyarakat agar bisa efektif memutus mata rantai penyebaran Virus Corona,” ujar Ode di Balai Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, yang juga Ketua Umum Gugus Tugas penanganan Covid-19, poto bersama usai rapat dengan Forkopimda membahas persiapan pelaksanaan PPSBB) di Kota Bandung, Rabu (15/4/2020) Foto : Istimewa.
Dari hasil rapat bersama Forkopimda ini, Oded menyatakan, aparat gabungan siap mendukung skema pengamanan di 42 akses perbatasan Kota Bandung. “Alhamdulillah dari rapat terbatas kita sudah mendapatkan gambaran dari kepolisian dan TNI. Semua sudah menyampaikan antisipasi di pintu masuk Kota Bandung yang cukup banyak,” jelasnya.
Oded menambahkan, Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan akan dimaksimalkan di setiap perbatasan kota. Sebab, mengingat masih ada industri di Kota Bandung yang beroperasi dan memiliki pekerja dari luar daerah.
“Sesuai arahan pemerintah pusat itu untuk sektor industri masih boleh melaksanakan kegiatannya, dengan syarat perusahaan harus mempersiapkan SOP kesehatan secara ketat. Termasuk perusahaan juga harus melihat agar semua karyawan yang bekerja diperiksa secara ketat,” imbuhnya.
Oded mengungkapkan segala ketentuan PSBB ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) secara terperinci. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bisa berpartisipasi menyukseskan pemberlakukan PSBB di kawasan Bandung Raya.
“(Transportasi?) Itu kita batasi, nanti belum diputuskan apa saja akan disampaikan nanti dalam Perwal secara detail. Yang tidak boleh sudah jelas, kerumunan dan pembatasan beribadah. Pada intinya kita akan membuat Perwal agar lebih disiplin buat masyarakat,” tegasnya. (**)
Editor : Yat
BRI Lakukan Asesmen Kebutuhan Pengungsi Korban Pergerakan Tanah di Bantargadung
Pos Indonesia Manfaatkan Kantor Pos sebagai Lokasi Ujian Online Mahasiswa Universitas Terbuka
Gandeng Dua Yayasan Lokal, BRI Pastikan 5.000 Paket Sembako Tepat Sasaran di Jatibarang
Ramadan 1447 H, PT Pos Properti Indonesia Perkuat Budaya Berbagi Lewat Aksi Sosial Rutin
Transformasi Digital Perbankan Dukung Distribusi Pangan, BRI Hadirkan Bank Garansi Online bagi Mitra Bulog di Subang
HUT ke-130 BRI, Sinergi BRI dan Kelurahan Braga Perkuat Ketahanan Sosial Warga
BAZNAS dan ANGKASA Resmikan Koperasi Konsumen Berkah Bersama di Rancabali, Modal USD 3.000 Digelontorkan
Bantuan BRI Perkuat UMKM Lampu Gentur Cianjur, 70 Pengrajin Dapat Akses Kredit Rp1,5 Miliar
Lewat Bantuan Alat Musik, BRI BO Cibadak Perkuat Pelestarian Seni Budaya Lokal Sukabumi
BRI Perkuat Pemulihan Pascabencana Longsor Cisarua Lewat Bantuan Berkelanjutan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa