Kedua belah pihak disalah satu ruangan PN Subang, sedang melakukan mediasi untuk mencari jalan terbaik menyelesaikan persoalan tanah wakaf yang saat ini dikuasai oleh Yayasan Al Muttaqien dan KUA di Desa Binong, Rabu, (4/03/2020). Foto : Sony.
SUBANG,FORMASNEWS.COM -Sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Subang, tentang Gugatan terhadap Yayasan Al Muttaqien, KUA Binong dan turut tergugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subang oleh Ade Yoyop Bin H Moh Rusdi, yang sebelumnya sempat tertunda. Akhirnya Rabu, (4/03/2020) digelar PN Subang, dan saat ini masuk ke tahap mediasi.
Kedua belah pihak, langsung melakukan pertemuan disalah satu ruangan PN Subang. Mereka, lakuka mediasi untuk mencari jalan terbaik menyelesaikan persoalan tanah wakaf seluas 3.072 meter persegi yang saat ini dikuasai oleh Yayasan Al Muttaqien dan KUA di Desa Binong.
“Proses Mediasi merupakan langkah terbaik yang dilakukan dalam sidang perdata, dan berharap mediasi para pihak bisa mencari solusi yang terbaik, sama win win solution. Kita di sini berusaha mencari perdamaian,” ungkap Hakim PN Subang, Subiar Teguh Wijaya SH yang bertindak sebagai mediator kepada Wartawan.
Kuasa hukum tergugat, Dede Sunarya menuturkan, proses mediasi ini dilakukan selama 30 hari. Hasil dari mediasi baik ada kesepakatan maupun tidak maka harus disampaikan kepada hakim hasil akhirnya. “Kalau pun akhirnya tidak ada titik temu, kemudian nanti akan lanjut lagi ke pokok perkara, dengan masing-masing dapat menunjukan data sebagai dasar kepemilikan yang diperkarakan,” ujarnya.
Dlam kaitan ini, hakim mediasi telah merekomendasikan agar penggungat menyampaikan keinginannya untuk dibahas dalam agenda pertemuan mediasi selanjutnya.
Asep Kundrat salah satu perwakilan tergugat mengungkapkan bahwa, pihak tergugat akan mengikuti apa yang disarankan oleh PN Subang sebagai bentuk taat hukum yaitu dengan mengikuti proses tahap mediasi.
Lebih lanjut Asep menyatakan, apa yang digugat oleh penggugat sdr.Ade Yoyop adalah Tanah yang sudah bersartupikat atas nama DKM Mesjid Al-Muttaqien, yang didalamnya ada yayasan, Kantor KUA, dan sarana pendidikan Keagamaan lainnya. Semuan itu, merupakan fasilitas ibadah milik umum. Maka itu, dalam menentukan kebijakan di mediasi perlu adanya musyawarah dengan seluruh pengurus.
“Karena yang digugat sarana ibadah yang fasilitas umum bukan milik pribadi, maka kami perlu musyawarah kembali dengan para pengurus, tokoh agama serta tokoh masyarakat”. Ucap Asep
Selanjutnya menanggapi pernyataan penggugat melalui kuasa hukum disalah satu media, “bahwa penggugat bukan menggugat mesjid, tapi Yayasan Al-Muttaqien dan Kator KUA”, serta pihak tergugat berjanji akan memberikan ganti rugi”.
Bahwa Yayasan dan Kantor KUA yang saat ini menjadi tergugat mereka menempati tanah bersertipikat atas nama DKM Al-Muttaqin. “Maka jelas yang digugat oleh penggugat adalah sarana ibadah yaitu Mesjid Al-Muttaqien,” ucap Asep.
Adapun soal janji akan memberikan ganti rugi, Asep menuturkan sepengetahuan dirinya gugatan dari Ade Yoyop Tahun 2017 yang lalu, pihaknya belum pernah menjanjikan apapun kepada penggugat. Karena tanah yang saat ini dimiliki DKM Al-Muttaqien dari pemberian wakaf dari beberapa orang serta hasil swadaya masyarakat Binong sudah bersartupikat. Oleh karena itu pengurus dan tokoh masyarakat belum pernah sepakat akan memberikan ganti rugi berbentuk apapun kepada penggugat.
“Jadi tidak mungkinlah apabila pribadi yang akan memberikan ganti rugi, karena hasil musyawarah kita sudah sepakat tidak akan mengotori amal ibadah Almarhum yang sudah memberikan wakaf-nya apalagi digunakan sebagai sarana ibadah,” tegas Asep.
Kepala KUA Binong, Oding Nasrudin seusai mengikuti mediasi mengatakan, tanah yang telah diwakafkan untuk sarana ibadah, tidak bisa diambil kembali apalagi seperti tanah wakaf yang saat ini dimiliki DKM Al’muttaqien karena telah bersatupikat, maka secara administrasi pasti lengkap. Hal senada pun disampaikan oleh tokoh agama Binong, KH Muhamad Ilyas, bahwa tanah wakaf tidak bisa diambil kembali. (Sony).
Editor : Yat
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Ancaman Siber Mengintai Jelang Lebaran, BRI Ajak Nasabah Tingkatkan Literasi Keamanan Digital
Libatkan Pesantren dan Yayasan, BRI Region 9 Bandung Perkuat Distribusi Bantuan Sembako
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa