Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., menjadi narasumber dalam acara Ngobrol Bareng bertema Pengelolaan Sampah di Mulai Dari Rumah, di Aula Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Rabu, (21/06/2023)./Foto : Tofan
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., menjadi narasumber dalam acara Ngobrol Bareng bertema Pengelolaan Sampah di Mulai Dari Rumah, di Aula Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Rabu, (21/06/2023) yang lalu.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, saat menjadi nara sumber mengatakan, sampah menjadi persoalan besar yang harus bisa diselesaikan secara tuntas.
Maka, untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan sebuah dorongan untuk dapat mengubah cara berpikir dan membentuk karakter masyarakat, untuk mau tidak mau melakukan pengelolaan sampah secara baik dan benar.
“Untuk dapat mengatasi persoalan sampah, erat kaitannya dengan kesiapan mental dan kebiasaan lingkungan yang dilakukan. Maka untuk dapat membentuk kebiasaan yang harus dikelola itu bukan dimulai dari sampahnya, tapi bagaimana caranya membentuk dan mengelola orang atau manusianya, sebagai produsen sampah,” ujarnya.
Oleh karena itu, dibutuhkan intervensi pemerintah dalam hal penguatan penegakan hukum atau sanksi tegas dalam regulasi pengelolaan sampah, untuk dapat mencegah masyarakat membuang sampahnya sembarangan. Sekaligus memaksa masyarakat untuk dapat melakukan pengelolaan sampah menjadi kebiasaan baru.
Terlebih, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung tahun 2022, tingkat produksi sampah Kota Bandung mencapai 1.600-1.700 ton per hari.
“Mengatasi persoalan sampah tidak cukup hanya edukasi dan sosialisasi saja, tetapi dibutuhkan sanksi tegas dari pemerintah. Sebab karakter masyarakat kita itu harus dipaksa untuk mau melakukan sebuah perubahan, kuncinya ada di punishment,” ucapnya.
Dengan upaya tersebut, diharapkan tidak hanya dapat membuat efek jera bagi para pelaku pelanggaran pencemaran lingkungan, namun juga membuat masyarakat lainnya akan berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran tersebut.
Achmad pun menambahkan, selain penegakan disiplin melalui hadirnya penegakan hukum kepada para pelanggar pencemaran lingkungan, dirinya pun mendorong direalisasikannya pembangunan insinerator pembakar sampah yang ramah lingkungan secara terpadu untuk dapat mengatasi persoalan sampah secara tuntas.
“Dalam hal penyelesaian masalah sampah Kota Bandung, karena dulu kita sempat merencanakan pembangunan insinerator yang ramah lingkungan dalam Perda pengelolaan sampah, namun tidak jadi. Tapi melihat urgensi situasi persoalan sampah di Kota Bandung saat ini, maka saya mendorong agar rencana itu dapat segera diwujudkan, agar Kota Bandung ini bersih, resik, dan nyaman bagi masyarakatnya,” tegasnya. (Permana)
Ribuan Aset BRI Dibuka untuk Masyarakat, Gebyar Lelang 2026 Digelar Serentak
BRI Peduli Sentuh Akar Persoalan Stunting Lewat Perbaikan Hunian di Ciamis
Renovasi Rumah Jadi Langkah BRI Peduli Dukung Pencegahan Stunting di Indramayu
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa