Ketua BP Perda DPRD Provinsi Jabar Achdar Sudrajat, sedang menerima usulan Raperda dari Pemdaprov Jabar merupakan bagian dari perencanaan penyusunan Peraturan Daerah (Perda), Jumat (21/10/2022)./Foto : Dok Humas DPRD Jabar.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP PERDA) DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerima enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Provinsi Jabar untuk masuk kedalam Program Pembentukan Peraturan Daeah (Propemperda) Tahun 2023.
Ketua BP Perda DPRD Provinsi Jabar Achdar Sudrajat mengatakan, usulan Raperda dari Pemdaprov Jabar merupakan bagian dari perencanaan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan dalam program pembentukan Perda sesuai Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“BP Perda hari ini menerima enam usulan Raperda dari Pak Gubernur untuk Program Persturan Daerah Tahun 2023,” ujar Achdar, Jumat (21/10/2022).
Achdar menambahkan berbagai kelengkapan serta gambaran tentang kondisi mengenai permasalahan yang melatar belakangi diperlukannya pembentukan enam peraturan daerah telah diterima untuk nantinya dibahas dan disusun menurut sekala prioritas.
“Tentu ini akan menjadi dasar kedepan kita menentukan skala prioritas penyusunan rancangan Perda untuk jangka panjang, menengah atau jangka pendek sebagai pedoman bersama DPRD dan Pemerintah Daerah dalam pembentukan Perda”, jelas Achdar.
Achdar menekankan sesuai pihaknya bekerja cepat karena penyusunan dan penetapan Propemperda Tahun 2023 dilakukan sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD Provinsi Jabar di akhir bulan Oktober ini.
“Sesuai ketentuan Pasal 10 Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatakan bahwa penetapan APBD didahului penetapan Propemperda. InsyaAllah 26 Oktober ini selesai”, ungkapnya.
Untuk itu pihaknya berharap enam usulan Raperda yang diusulkan ini nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat Jawa Barat. “Enam Ranperda yang disulkan sangat baik seluruhnya, insyaAllah akan bermanfaat untuk masyarakat,” tuturnya. Adapun Enam rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan menjadi Program Pembentukan Daerah Tahun 2023 yaitu : 1. Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Ranperda tentang Pentelenggaraan Inovasi Daerah.
3. Ranperda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
4. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar dan Majalengka Jabar.
5. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.
6. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.(Rls/**)
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa