Sengketa perdata atas 2.900 meter2 tanah di blok Gantungan, Kampung Cicaheum, Desa Cimenyan, saat sidang gelar kasus tersebut, di Pengadilan Bale Bandung, Rabu (19/1/2022)./Foto : Yara.
KAB. BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Sengketa perdata atas 2.900 meter2 tanah di blok Gantungan, Kampung Cicaheum, Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung digelar dalam sidang kasus tersebut, di Pengadilan Bale Bandung, Rabu (19/1/2022).
Aaron Tigor M Sihombing melakukan gugat perdata terhadap 13 warga setempat yang menurutnya telah memperjualbelikan tanah miliknya.
Sidang perdana untuk menghadirkan para pihak, di pimpin oleh Hakim Pendi SH, namun karena ada 3 pihak yang tidak hadir karena alasan sudah berpindah alamat, maka sidang ditunda minggu depan.
“Sidang ini masih tahapan menghadirkan para pihak secara lengkap, coba yang tidak hadir di sidang hari ini, ditelusuri dulu alamatnya kita kasih waktu seminggu”, kata ketua majelis hakim.
Kuasa hukum dari penggugat M Irwan Nasution, SH kepada wartawan, usai sidang mengatakan, ada pihak ketiga yang memperjualbelikan tanah milik klien kami tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Untuk itu, kami sebagai penggugat mengetahui ada yang memperjualbelikan dan yang si pembeli tanahnya atau yang mengaku menguasai semuanya kita gugat. Sebelumnya pernah kami gugat, karena kurang para pihak maka dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke-red.).
“Sekarang orang-orang yang ada diatas tanah itu semuanya kita gugat. Pihak BPN juga mengukur tanah dengan 2 metode data peta Pajak Bumi dan Bangunan serta data peta kerja. Hal ini tentu tidak akan sama,” ujarnya.
Dikatakan Irwan, luas tanah yang digugat kliennya 2900 meter2 yang diperjual belikan oknum yang namanya Jaja yang saat ini tidak datang.
Kuasa hukum tergugat D Tirta Sonjaya, As, SH, MH dan Andri Suprihatno, SH mengatakan, perkara perdata No.266/Pdt.G/ecourt/2021/PN.Blb.B.ini banyak kejanggalan.
“Seperti tumpang tindihnya informasi dari kelurahan mengenai Leter C. Klien kami berpotensi dirugikan tanahnya seluas 385 meter 2. Klien kami dalam jual beli tanah ini dilakukan di depan notaris sesuai aturan jual beli. Tapi tiba – tiba ada gugatan”, tutur Tirta usai sidang kepada wartawan secara terpisah (18/1/2022).
Dengan adanya gugatan ini, kini warga setempat mengaku resah atas tanah di blok gantungan.
Sementara 2 Warga Uu dan Eman Surachman, dalam kesempatan yang sama menyatakan, pihaknya tidak merasa menjuaal tanah kepada penggugat. Ini pasti ulah oknum calo tanah yang sekarang sudah tidak orangnya.
Menurut salah seorang warga yang enggan di sebut namanya mengatakan, adanya gugatan perdata atas kasus tanah, jelas ada mafia tanah di Desa Cimenyan Kecamatan Cimenyan. Sehingga, keberadaan warga menjadi resah. “Untuk itu, warga memohon kepada aparat penegak hukum untuk segera turun ke daerah kami agar ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutur salah warga tersebut. (Yara)
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa