Kepala Bidang Kepariwisataan Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan, saat berbicara soal Nataru di Kota Bandung, di Balai Kota Bandung, Selasa (14/12/2021) lalu./Foto : Dok Humas Pemkot Bandung.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung terus berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dan unsur Kewilayahan untuk memantau tempat wisata dan hiburan.
Kepala Bidang Kepariwisataan Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan mengungkapkan saat ini aturan terkait Nataru di Kota Bandung masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Bandung.
“Tapi ada kemungkinan Perwal akan diperbaharui, sebagai kelanjutan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor : 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natura Tahun 2022,” ujarnya pada Bandung Menjawab, di Balai Kota Bandung, Selasa (14/12/2021) lalu.
Dikatakan Edward, selama Perwalnya belum keluar yang baru, pelaksanaan PPKM mengacu pada Perwal yang lama. Yaitu, Perwal 109 yang lebih mengacu kepada pembatasan kegiatan untuk malam tahun baru. Uuntuk Perwal kelanjutan dari Inmendagri Nomor: 66 yang baru keluar, namun masih menunggu hasil rapat Satuan Tugas.
“Meski begitu, sebagai antisipasi, Disbudpar telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan untuk mengawasi tempat wisata dan hiburan. Disbudpar juga, menghimbau bagi warga kota Bandung maupun warga luat Kota Bandung yang datang ke kota Bandung, tetap harus menggunakan Protokol kesehatan (Prokes) yang ketat,” tuturnya.
Perlu diketahui, sebanyak 5 Tempat Wisata di Kota Bandung telah dibuka dan akan diawasi yakni, Saung Angklung Udjo dengan kapasitas pengunjung 500 orang, Bandung Zoo dengan 2.000 orang, Trans Studio Bandung dengan 1.750 orang, Karang Setra 1.125 orang, dan Kiara Artha Park dengan 1.500 orang.
Kemudian Museum dengan 50 persen kapasitas pengunjung yakni, Museum Geologi, Museum Konferensi Asia Afrika, Museum Mandala Wangsit Siliwangi, dan Museum Sri Baduga.
Menurut Edward, sebanyak 87 tempat karaoke, 23 bar, dan hotel termasuk restoran juga akan dipantau. Terutama saat malam Tahun Baru, karena tidak diperbolehkan untuk kegiatan perayaan.
Namun jika hanya makan malam di hotel atau restoran masih diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB.
“Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan, akan berkeliling untuk memonitoring tempat-tempat tersebut. Sebelumnya kita juga sudah beberapa kali bekerja sama untuk itu, seperti Kecamatan Coblong yang memiliki Kebun Binatang, dan Karang Setra dengan Kecamatan Sukajadi,” ucal Edward.
Terkait sanksi bagi yang melanggar Prokes selama Nataru, Edward menuturkan sesuai dengan Perwal yang berlaku, mulai dari teguran hingga yang paling berat sampai penutupan, tergantung pelanggarannya.
“Kita lihat dulu pelanggarannya, dan yang menjadi penegak Perda itu adalah Satpol PP. Mereka yang akan menentukan bagi pelanggar itu bisa sampai ditutup atau tidak,” tegas Edwar. (Yat)
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Ancaman Siber Mengintai Jelang Lebaran, BRI Ajak Nasabah Tingkatkan Literasi Keamanan Digital
Libatkan Pesantren dan Yayasan, BRI Region 9 Bandung Perkuat Distribusi Bantuan Sembako
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa