“Warga Sesalkan Sat Poll PP Biarkan Bangunan Tower Tidak Ada IMB”
CIMAHI,FORMASNEWS.COM – Masyarakat Kampung Cipeer RT 05./001 Kelurahan Citeurep Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, menghawatirkan berdirinya menara Tower Bersama Grup (TBG). Padahal sebelumnya, Tower ini sudah di segel Sat Pol PP Kota Cimahi karena diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, sekarang bagunannya sudah selesai dikerjakan. Warga heran kenapa Sat Pol PP Cimahi membiarkan bangunan tower yang diduga tidak ada IMB dibiarkann tindak ditindak. Ada apa dengan Sat Pol PP?.
Kehawatiran juga, datang dari Yayasan Badan Pendidikan Kristen (BPK) Penabur sebagai mengelola Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Termasuk, pengelola perumahan Nusa Exclusive Cluster yang paling dekat jaraknya dengan hunian tersebut.
Menurut Sataf Sarana dan Prasarana (Safras) Yayasan BPK Penabur, Paulus Herry S yang didampingi Kepala Kantor Hermin Hemayanti, dirinya mengetahui bangunan tower tersebut disegel Satpol PP. Namun, karena libur Natal dan tahun baru sekolah juga linur. Pihaknya, tidak mengetahui keberadaanya. Tapi ketika masuk sekola tanggal 5 Januari 2020, melihat bangunan tower sudah selesai dikerjakan bahkan lampu towernya menyala.
“Artinya tower itu sudah selesai. Kami pihak sekolah tidak bisa berbuat banyak. Namun, sangat disayangkan pihak yang berwenang sepertinya mengabaikan kehawatiran masyarakat. Apalagi pihak Sekolah ketitipan oleh orang tua anak didik yang hampir seharian ada disekolah. Tentu, dihawatirkan dampak radiasinya terhadap anak anak. Mungkin sehari dua hari tidak apa –apa, tapi lama kelamaan akan terjadi,” ujar Hery , belum lama ini kepada wartawan.
Selain itu juga, dampak lain yang dihawatirkan sekolah takut terjadi bencana. Seperti bila tower itu abruk tersapu angin kencang, dipastikan akan menimpa kepada yang paling dekat. Untuk itu pihak sekolah sangat keberatan sekali keberadaan tower tersebut .Pihaknya juga, meminta kepada Pemkot Cimahi, bisa ditinjau kembali. Tidak menutup kemungkinan, dipindahkan ketempat lain yang tidak menjadi kehawatiran masyarakat.
Sementara informasi diperoleh warga lainnya yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, tower yang mulai dibangun sekitar bulan Juli 2019, sebelumnya diprotes warga. Karena, selain belum mengantongi IMB. Pelaksanaan proyeknya, dikerjakan hingga tengah malam. Karena, merasa terganggu warga dan pihak Yayasan BPK Penabur, melayangkan surat ke Pemkot Cimahi. Sehingga, pada akhirnya bangunan tower bulan Nopember 2019 disegel Sat Pol PP Kota Cimahi.
Namun, saat ini keberadaan tower itu sudah berdiri selesaai dikerjakan wargapun bertanya – tanya. Padalah bila dilihat segelnya masih menempel dibangunan tower. Tapi Pemkot Cimahi dalam hal ini Sat Pol PP tidak bertindak dan sepertinya ada pembiaran. Padahal idealnya pihak pengelola tower mengerjakan kembali bangunan tersebut terlebih dahulu harus sudah mengantongi IMB. Tapi ini apa yang terjadi, segel masih menempel, proyek tower terus berjalan hingga selesai dikerjakan. Sat Pol PP tidak betindak. Ada apa dengan Sat Pol PP.?
“Padahal bangunan tower itu diduga sudah melanggar Peraturan daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 06 Tahun 2011 dan Kep.Walikota No. 910/Kep.272-PLK/2014; tentang mendirikan bangunan. Atas pelanggaran IMB, Pemkot Cimahi sudah dirugikan karena tidak masuk retribusinya ke kas daerah sebagai Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi. Sehingga, keberadaan tower TBG itu idealnya sebelum mengangtongi IMB dibonmgkar terlebih dahulu,” katanya.
Pernah Dikenakan Sangsi Denda
Tower yang berlokasi di Kampung Cipeer RT 05./001 Kelurahan Citeurep Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, diduga belum ada IMB tapi masih berdiri tegak dan diduga tidak ada tindaka dari Pemkot Cimahi. (Foto :Yat)
Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Totong Solehudin, ketika di konfirmasi terkait hal itu menyatakan, bahwa benar banguna tower yang beralamat di Kampung Cipeer pernah disegel. Penyegelan itu, selain karena tidak megantonngi IMB juga karena adanya pengaduan masyarakat baik melalui surat maupun WhatApp. Adanya pengaduan itu, pihaknya meninjau kelokasi dan memeriksa surat – suratnya ternyata belum mengantongi IMB. Sehingga dilakukan penyegelan, dan diberikan hukuman oleh kejaksaan dengan sangsi denda administrasi sesuai keputusan pengadilan.
Dikatakan Totong, bila saat ini pihak pemilik tower melakukan pelanggaran kembali, menurut dirinya sudah terjadi pembangkangan. “Atas dasar itu, meski pemilik tower sudah dihukum dengan membayar denda. Pengelola tower, bisa diajukan kembali untuk dihukum. Adapun prosesnya seperti apa, nanti bagaiman kejaksaan. Namun tentunya, tetap hasil keputusan pengadilan. Apakah tower itu hanya di denda administrasi atau di bongkar,” tegas Totong.
Terkait dengan, kasus dugaan tower tersebut tidak memiliki IMB pihak pengeloa dari PT Tower Bersama, Budi Heryadi ketika di konfirmasi via telepon selulernya mengaku sudah tidak lagi dipegang dirinya alias mundur. Alasannya, investasi di Cimahi susah mengurus perizinnan. Pihaknya juga, untuk mengeluarkan Izin Prinsip (IP) saja harus mengeluarkan puluhan juta. “Sekarang bukan saya lagi, yang pegang Pak Pigur. Silahkan temui aja pak Pigur,” ujar Budi saat percakapanya di telepon.
Untuk konfirmasi yang sama, Pigur ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (7/1/2020) mengatakan, melanjutkan proyek bangunan tower itu karena sudah melayangkan surat permohoan izin kerja ke Sat Pol PP Kota Cimahi, Dinas PU Tataruag dan Polres Cimahi. “Selain itu, dengan melanjutkan pembangunan proyek tower sudah ada izin dari Sat Pol PP dan Walikota. Termasuk Pigur juga, megakui rekomendasi pemampaatan Kawa Bandun Utara (KBU) sudah mengantonginya,” ucap Pigur. (Yat).
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Ancaman Siber Mengintai Jelang Lebaran, BRI Ajak Nasabah Tingkatkan Literasi Keamanan Digital
Libatkan Pesantren dan Yayasan, BRI Region 9 Bandung Perkuat Distribusi Bantuan Sembako
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa