Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung. (Foto Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- DPRD Kota Bandung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi solusi konkret dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi warga kurang mampu.
Dalam rapat pembentukan raperda tersebut hadir Ketua Bapemperda Bantuan Hukum, S.H., Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin S.H., M. H., dan Anggota Bapemperda Aswan Asep Wawan, S.E., drg. Susi Sulastri, Erick Darmadjaya B.Sc, M.K.P., dan Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menekankan pentingnya kejelasan aspek anggaran dalam implementasi perda tersebut. Menurut dia, perencanaan anggaran harus berbasis data yang valid, termasuk jumlah kasus yang berpotensi mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.
“Harus ada titik tolak yang jelas dalam penganggaran. Misalnya, dari jumlah kasus di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan, berapa yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah. Itu bisa menjadi dasar penyusunan anggaran,” tuturnya, pada Rapat Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (22/04/2026).
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya pengaturan yang jelas terkait kriteria advokat yang dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah. Hal ini dinilai penting agar pelaksanaan bantuan hukum berjalan efektif dan tepat sasaran.
DPRD berharap melalui penyusunan naskah akademik dan raperda ini, maka ke depannya masyarakat miskin di Kota Bandung dapat memperoleh akses hukum yang lebih adil, terjangkau, dan berkualitas.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Robin menyampaikan bahwa kehadiran perda ini diharapkan mampu membantu masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum tanpa harus selalu berujung di pengadilan.
Ia juga menyinggung pentingnya pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana didorong dalam KUHP baru.
“Semoga peraturan ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat miskin. Tidak semua persoalan harus sampai ke pengadilan, karena ada pendekatan lain seperti restorative justice yang bisa ditempuh,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kualitas advokat yang akan dilibatkan dalam program bantuan hukum. Menurut Asep Robin, perlu ada sistem penilaian atau grading agar advokat yang ditunjuk benar-benar kompeten dan tidak asal-asalan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum dapat meningkat.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya menyoroti masih adanya perbedaan pandangan terkait istilah yang digunakan, apakah bantuan hukum atau keadilan. Ia juga menegaskan pentingnya peran mediator bersertifikasi dalam penyelesaian perkara, khususnya bagi masyarakat miskin yang berada pada kelompok desil bawah.
“Dalam KUHAP baru, pendekatan mediasi sangat dikedepankan. Ini menjadi penting agar proses hukum tidak selalu rumit dan bisa lebih mudah diakses oleh masyarakat miskin,” katanya. (Rio)
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Ancaman Siber Mengintai Jelang Lebaran, BRI Ajak Nasabah Tingkatkan Literasi Keamanan Digital
Libatkan Pesantren dan Yayasan, BRI Region 9 Bandung Perkuat Distribusi Bantuan Sembako
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa