Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung. (Foto Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber kegiatan berkenaan Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa (21/04/2026).
Pembinaan Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi bagian dari pembinaan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja ini merupakan salah satu program dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung.
Acara ini juga dihadiri perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, pengusaha dan serikat pekerja. Dalam presentasinya, pria yang biasa disapa Kang Haji Rizal itu memaparkan presentasi bertema “Urgensi Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) bagi Kepastian Hak-Hak Pekerja di Perusahaan”.
Ia menjelaskan terkait pentingnya Peraturan Perusahaan ini sebagaimana diamanatkan pada Pasal 108 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Urgensi dibuatnya Peraturan Perusahaan ini sesuai dengan Pasal 108 Undang-Undang 13 Tahun 2003 yakni bagi yang punya lebih dari 10 karyawan itu wajib membuat Peraturan Perusahaan,” tuturnya.
Kang Haji Rizal menambahkan, pembentukan peraturan ini adalah untuk kepentingan bersama antara perusahaan dan pekerja. “Dengan adanya peraturan ini, apalagi dengan komunikasi yang baik dan efektif, ini akan lebih memudahkan komunikasi dan juga tentunya akan lebih meningkatkan kualitas dari pekerja itu sendiri,” katanya.
Dengan adanya Peraturan Perusahaan, kualitas pekerja dan kesejahteraannya akan terus membaik, yang dengan begitu akan menumbuhkan keuntungan ataupun profit bagi perusahaan tersebut. “Nah, di mana ini harus ada salingnya keterbukaan di antara perusahaan dengan pekerja. Karena memang harus melibatkan antara perusahaan dengan pegawai,” ujarnya.
Ia mengapresiasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung yang memfasilitasi program ini. Program ini akan turut menciptakan suasana yang kondusif, adil, dan seimbang, antara perusahaan dengan pegawai.
“Peran DPRD kaitan dengan industri ini tentunya kita sangat memahami bahwa kebutuhan baik itu investasi di pemerintah kota Bandung termasuk juga kaitan dengan hajat hidup orang Bandung. Sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2023 yang memang harus bisa diterapkan agar investasi maupun juga keseimbangan dan juga keberadaan usaha di Kota Bandung lebih nyaman dan tentunya makin kondusif lagi,” tutur Kang Haji Rizal. (**)
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Ancaman Siber Mengintai Jelang Lebaran, BRI Ajak Nasabah Tingkatkan Literasi Keamanan Digital
Libatkan Pesantren dan Yayasan, BRI Region 9 Bandung Perkuat Distribusi Bantuan Sembako
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa