(Foto Istimewa).
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bahwa operasional Kebun Binatang Bandung belum dapat dibuka kembali, termasuk pada periode setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Hal ini menyusul pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 107 Tahun 2026 tentang pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 357/KPTS-II/2003 yang sebelumnya memberikan izin kepada Yayasan Margasatwa Tamansari Zoological Garden sebagai lembaga konservasi ex-situ satwa liar dalam bentuk kebun binatang di Kota Bandung.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 3 Februari 2026, sehingga sejak tanggal tersebut kegiatan operasional Kebun Binatang Bandung tidak dapat lagi dilakukan.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Pemkot Bandung langsung melakukan langkah pengamanan terhadap aset daerah.
Pada tanggal 5 Februari 2026, Pemkot Bandung melakukan pengamanan barang milik daerah serta penyegelan terhadap lahan milik pemerintah kota yang selama ini digunakan sebagai lokasi Kebun Binatang Bandung.
Pada hari yang sama juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan dengan Pemerintah Kota Bandung terkait koordinasi penyelamatan satwa serta penanganan para pekerja di bekas lembaga konservasi tersebut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, keputusan untuk tidak membuka sementara Kebun Binatang Bandung dilakukan demi memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Kami memahami bahwa Kebun Binatang Bandung merupakan salah satu tujuan wisata bagi warga dan wisatawan. Namun saat ini izinnya sudah dicabut oleh pemerintah pusat, sehingga operasionalnya tidak bisa dibuka kembali sebelum semua proses administrasi dan hukum diselesaikan,” ujar Farhan.
Ia memastikan, Pemkot Bandung akan mematuhi seluruh ketentuan peraturan yang berlaku sebelum membuka kembali kawasan tersebut.
“Kami tidak akan membuka kebun binatang secara sementara setelah Lebaran. Semua harus sesuai aturan. Keselamatan satwa, pengelolaan yang baik, dan kepastian hukum menjadi prioritas utama,” jelasnya.
Ke depan, Pemkot Bandung akan membuka kembali operasional Kebun Binatang Bandung setelah terpilihnya mitra pengelola baru melalui mekanisme lelang atau tender yang transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Jika nanti sudah ada pengelola baru yang terpilih melalui proses yang resmi dan sesuai aturan, maka Kebun Binatang Bandung bisa kembali dibuka untuk masyarakat dengan pengelolaan yang lebih baik,” tuturnya.
Pemkot Bandung juga memastikan, upaya penyelamatan satwa serta penanganan para pekerja tetap menjadi perhatian utama selama proses transisi pengelolaan berlangsung. (yan)
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa