Rapat Finalisasi Handbook Penanganan Kiriman Dokumen Surat Tercatat dan Review Kerjasama, di Kantor Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kamis (29/1/2026). (Foto: Istimewa)
YOGYAKARTA, FORMASNEWS.COM – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) bersama PT Pos Indonesia (Persero) mengambil langkah strategis untuk menekan risiko kesalahan administrasi dalam pengiriman dokumen peradilan melalui finalisasi handbook nasional dan evaluasi kerja sama tahun 2025. Kegiatan ini digelar di Kantor Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Finalisasi handbook tersebut difokuskan pada penyamaan pemahaman teknis petugas pengantar pos dalam menangani surat tercatat yang berkaitan langsung dengan proses hukum dan hak para pihak berperkara.
Rapat koordinasi dihadiri oleh pimpinan dari Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia, antara lain Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Direktur Pembinaan Peradilan Agama, Kepala Regional 4 Jawa Tengah dan DIY PT Pos Indonesia, serta Executive Vice President (EVP) Enterprise Business PT Pos Indonesia.
Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Prof. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ketepatan dan akurasi pengiriman dokumen peradilan merupakan bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum yang berkeadilan.
Ia menilai handbook pengiriman dokumen ini akan menjadi instrumen penting dalam mengurangi potensi kesalahan prosedur di lapangan.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum MA RI, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh kebijakan Mahkamah Agung harus diterjemahkan secara operasional dan seragam di setiap satuan kerja peradilan.
Menurutnya, koordinasi aktif antara pimpinan pengadilan dan kantor pos setempat menjadi kunci dalam memastikan tidak adanya hambatan teknis yang berdampak pada proses perkara.
“Petugas pengantar pos yang menangani dokumen peradilan wajib memiliki sertifikasi serta pedoman kerja yang jelas agar tidak terjadi kekeliruan administratif,” ujarnya.
Sementara itu, EVP Enterprise Business PT Pos Indonesia, Dino Ariyadi, menjelaskan bahwa PT Pos Indonesia telah menyiapkan standardisasi sumber daya manusia sebagai bagian dari transformasi layanan logistik dokumen hukum.
Ia menyebutkan bahwa handbook pengiriman dokumen peradilan akan tersedia dalam format fisik dan digital, sehingga dapat digunakan sebagai panduan kerja harian bagi seluruh petugas pengantar pos.
“Seluruh petugas pengantar pos telah melalui proses sertifikasi. Dengan adanya handbook ini, setiap tahapan pengiriman dokumen hukum dapat dijalankan secara terukur dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” jelasnya.
Melalui penguatan standardisasi petugas dan penyamaan prosedur teknis, Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia berharap kualitas administrasi peradilan semakin terjaga, risiko kesalahan dapat diminimalkan, serta kepercayaan publik terhadap layanan hukum terus meningkat. (red)
BRI Ubah Pola Kurban Korporasi, Insan BRILian Bandung Sebar Hewan Kurban Langsung ke Kampung-Kampung
Dorong Lingkungan Bersih di Kawasan Pendidikan Militer, BRI Salurkan Armada Sampah ke Sesko AU
BRI Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah Rp200 Juta untuk Warga Antapani
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa