Rapat Finalisasi Handbook Penanganan Kiriman Dokumen Surat Tercatat dan Review Kerjasama, di Kantor Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kamis (29/1/2026). (Foto: Istimewa)
YOGYAKARTA, FORMASNEWS.COM – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) bersama PT Pos Indonesia (Persero) mengambil langkah strategis untuk menekan risiko kesalahan administrasi dalam pengiriman dokumen peradilan melalui finalisasi handbook nasional dan evaluasi kerja sama tahun 2025. Kegiatan ini digelar di Kantor Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Finalisasi handbook tersebut difokuskan pada penyamaan pemahaman teknis petugas pengantar pos dalam menangani surat tercatat yang berkaitan langsung dengan proses hukum dan hak para pihak berperkara.
Rapat koordinasi dihadiri oleh pimpinan dari Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia, antara lain Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Direktur Pembinaan Peradilan Agama, Kepala Regional 4 Jawa Tengah dan DIY PT Pos Indonesia, serta Executive Vice President (EVP) Enterprise Business PT Pos Indonesia.
Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Prof. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ketepatan dan akurasi pengiriman dokumen peradilan merupakan bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum yang berkeadilan.
Ia menilai handbook pengiriman dokumen ini akan menjadi instrumen penting dalam mengurangi potensi kesalahan prosedur di lapangan.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum MA RI, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh kebijakan Mahkamah Agung harus diterjemahkan secara operasional dan seragam di setiap satuan kerja peradilan.
Menurutnya, koordinasi aktif antara pimpinan pengadilan dan kantor pos setempat menjadi kunci dalam memastikan tidak adanya hambatan teknis yang berdampak pada proses perkara.
“Petugas pengantar pos yang menangani dokumen peradilan wajib memiliki sertifikasi serta pedoman kerja yang jelas agar tidak terjadi kekeliruan administratif,” ujarnya.
Sementara itu, EVP Enterprise Business PT Pos Indonesia, Dino Ariyadi, menjelaskan bahwa PT Pos Indonesia telah menyiapkan standardisasi sumber daya manusia sebagai bagian dari transformasi layanan logistik dokumen hukum.
Ia menyebutkan bahwa handbook pengiriman dokumen peradilan akan tersedia dalam format fisik dan digital, sehingga dapat digunakan sebagai panduan kerja harian bagi seluruh petugas pengantar pos.
“Seluruh petugas pengantar pos telah melalui proses sertifikasi. Dengan adanya handbook ini, setiap tahapan pengiriman dokumen hukum dapat dijalankan secara terukur dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” jelasnya.
Melalui penguatan standardisasi petugas dan penyamaan prosedur teknis, Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia berharap kualitas administrasi peradilan semakin terjaga, risiko kesalahan dapat diminimalkan, serta kepercayaan publik terhadap layanan hukum terus meningkat. (red)
BRI Lakukan Asesmen Kebutuhan Pengungsi Korban Pergerakan Tanah di Bantargadung
Pos Indonesia Manfaatkan Kantor Pos sebagai Lokasi Ujian Online Mahasiswa Universitas Terbuka
Gandeng Dua Yayasan Lokal, BRI Pastikan 5.000 Paket Sembako Tepat Sasaran di Jatibarang
Ramadan 1447 H, PT Pos Properti Indonesia Perkuat Budaya Berbagi Lewat Aksi Sosial Rutin
Transformasi Digital Perbankan Dukung Distribusi Pangan, BRI Hadirkan Bank Garansi Online bagi Mitra Bulog di Subang
HUT ke-130 BRI, Sinergi BRI dan Kelurahan Braga Perkuat Ketahanan Sosial Warga
BAZNAS dan ANGKASA Resmikan Koperasi Konsumen Berkah Bersama di Rancabali, Modal USD 3.000 Digelontorkan
Bantuan BRI Perkuat UMKM Lampu Gentur Cianjur, 70 Pengrajin Dapat Akses Kredit Rp1,5 Miliar
Lewat Bantuan Alat Musik, BRI BO Cibadak Perkuat Pelestarian Seni Budaya Lokal Sukabumi
BRI Perkuat Pemulihan Pascabencana Longsor Cisarua Lewat Bantuan Berkelanjutan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa