Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, SH menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa salah seorang anggota DPRD Kota Bandung. Asep meyakinkan, kinerja DPRD Kota Bandung tidak akan terganggu atau terhambat dengan kejadian tersebut. (Foto Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyampaikan keprihatinan atas penetapan salah seorang Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
“Kami tentu merasa prihatin dengan apa yang baru saja terjadi menimpa salah seorang Anggota DPRD Kota Bandung. Namun sebagai warga negara yang taat hukum, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Kami di DPRD Kota Bandung tidak akan mencampuri ataupun mengintervensi jalannya penyidikan,” ujar Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, SH, saat dihubungi Kamis (11/12/2025).
Penetapan salah seorang anggota DPRD menjadi tersangka dalam kasus apapun, menurut Asep Mulyadi tidak akan mengganggu atau menghambat agenda dan tugas secara kelembahaan DPRD Kota Bandung.
“Mekanisme kerja di DPRD Kota Bandung sudah teragendakan secara rinci sehingga ketika ada salah seorang anggota ada yang berhalangan, baik itu karena terjerat kasus seperti yang sekarang terjadi ataupun misal karena meninggal dunia maka mekanisme kerja akan tetap berjalan,” ujarnya.
Struktur penugasan di DPRD, menurut Asep, sudah terinci dengan jelas tugas dan fungsinya yang diwujudkan dalam Alat Kelengkapan Dewan mulai dari Pimpinan, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan Dan komisi-komisi mulai Dari Komisi 1 hingga Komisi 4.
“Sistem kolektif kolegial yang menjadi prinsip di DPRD menjadikan mekanisme kerja di DPRD tidak bergantung pada satu orang. Jadi kalau seorang anggota berhalangan tidak akan mengganggu kinerja kelembagaan,” ujar Asep Mulyadi.
Disamping itu, menurut Asep, karena ini baru tahap awal, semua pihak diminta untuk menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada ketetapan hukum yang mengikat yang dikeluarkan oleh pengadilan.
“Satu Hal yang kami pastikan, kami di DPRD Kota Bandung menghormati jalannya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejari Bandung terkait penetapan tersangka hingga nanti proses putusan di persidangan,” jelas Asep.
Selain itu, karena hal ini juga berkaitan dengan Pemerintah Kota Bandung, Asep minta agar penetapan tersangka ini jangan sampai berpengaruh pada roda pemerintahan Kota Bandung terutama dari sisi pelayanan kepada masyarakat.
“Kami pun akan berkomunikasi dengan para pimpinan serta anggota DPRD yang merupakan gabungan dari lintas partai politik untuk fokus dalam pelayanan publik serta tidak menciderai integritas yang sama sama kita jaga,” pungkas Asep. (**)
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa