Kegiatan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin saat meninjau lokasi dan menggelar audiensi dengan pengusaha yang terlibat. (Foto Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas terhadap para pengusaha kayu di Jalan Terusan Suryani, Kecamatan Babakan Ciparay.
Para pengusaha dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat karena menyimpan kayu dan barang-barang lainnya di atas saluran air (solokan) dan di badan jalan.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, langsung meninjau lokasi dan menggelar audiensi dengan lima pengusaha yang terlibat, Rabu (17/09/2025).
“Saya mendapat laporan dari warga dan para Ketua RW tentang kayu dan barang-barang yang disimpan sembarangan di atas solokan. Ini jelas melanggar Perda. Jalan dan saluran air itu milik umum, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Erwin.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merusak ketertiban, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.
“Tindakan seperti ini merugikan banyak orang hanya demi kenyamanan usaha. Kita semua punya hak yang sama atas ruang publik. Jangan dzolim ambil hak warga lain,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha sepakat untuk memindahkan seluruh barang-barang dalam waktu dua minggu ke depan.
Bila tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan, termasuk penindakan tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami beri waktu dua minggu. Setelah itu, lokasi ini harus bersih. Kalau tidak, tentu akan ada sanksi sesuai Perda,” kata Erwin.
Selain itu, solusi juga telah disepakati bersama. Terdapat lokasi alternatif untuk penyimpanan barang agar tidak lagi mengganggu lingkungan.
“Tujuannya bukan menghalangi usaha, tapi menjaga kenyamanan bersama. Kami justru ingin usaha mereka tetap maju, tapi tetap taat aturan,” ujar Erwin.
Langkah ini merupakan bagian dari ketegasan Pemkot Bandung dalam menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, bersih, dan indah untuk seluruh warga.(yan)
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa