Baznas Jabar, Tentukan Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten 1446 H/2025 M. (Foto: Ist)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/ 2025 M di Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat. Ketentuan besaran itu berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di Kota/Kabupaten setempat.
Adapun besarannya, sebagai berikut: 1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp38.000,- 2. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp38.000,- 3. Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp47.000,- 4. Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp47.000,- 5. Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp37.500,- 6. Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp38.000,- atau Rp46.000,- (beras pandawangi) 7. Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000,- 8. Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp40.500,- 9. Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp37.500,- 10. Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp42.000,- 11. Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp37.500,- 12. Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp40.000,- 13. Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp31.250,- 14. Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp40.000,- 15. Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp40.000,- 16. Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp40.000,- 17. Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000,- 18. Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp37.000,- (untuk 2,5 kg beras) dan 40.000 (untuk 2,7 kg beras) 19. Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp40.000,- 20. Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp32.500,- 21. Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp45.000,- 22. Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp47.000,- 23. Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp37.500,- 24. Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000,- 25. Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp45.000,- 26. Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp45.000,- 27. Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp37.500,- 28. Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebesar Rp40.000,-
Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.
Ketentun tersebut juga didasarkan pada PMA No 52 Tahun 2014, Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022, dan rapat koordinasi antara BAZNAS Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat dengan Kementerian agama, MUI, dan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. (**)
Bukber di Roemah Kentang 1908, Menu Lezat, Parkiran Luas, Musala Nyaman
Pelatihan Katering dan Pastry, Wakil Wali Kota Bandung Dorong Jadi Pengusaha Mandiri
Jelang Idulfitri, Pengamat Sebut Ekonomi Kota Bandung Stabil, Kenaikan Harga jadi Tantangan
Pencinta Kuliner di Kota Bandung, Bisa Datang ke Ramela Resto di Grand Cordela Hotel
bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan
bank bjb Bersama Petani Mitra Binaan PT. Kelola Agro Makmur Lakukan Panen Raya Komoditi Edamame
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa