Kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) R.Yoga Irawan, SH dan rekannya, sedang di PN Bandung, Selasa (2/12/2024)./Foto : Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Gonjang ganjing perkara gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Bandung, soal perebutan hak pengelolaan Rumah Sakit (RS) Kebonjati Bandung yang di klaim tiga yayasan kini terus bergulir.
Kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) R.Yoga Irawan, SH mengatakan, terkait dengan perkara tersebut YKP RS Kebonjati Bandung mendesak PN Bandung untuk menetapkan akta pencabutan hak-hak pihak yang terkait perkara nomor 598 dan 590.
“Permohonan itu sebetulnya sudah kami disampaikan ke Ketua PN Bandung dan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara nomo 598 dan 590. Tetapi permohonan kami ditolak,” ujar Yoga kepada wartawan di PN Bandung, Selasa (2/12/2024).
Dikatakan Yoga Irawan, adapun alasan PN Bandung menolak permohonan pencabutan yang diminta itu, Yoga menjalaskan, katanya tidak ada dalam protap. Yang mencabut itu harusnya pihak terkait sendiri.
“Itukan hal yang aneh. Karena pihak tersebut, tidak mungkin mau mencabut. Mereka merasa benar terus. Karena mereka biarpun salah, pasti merasa benar terus. Dalam.kasus ini, pengadilan lah yang seharusnya mengambil sikap, supaya bisa selesai,” beber Yoga Irawan.
Yoga Irawan berani bersikap sebagai yayasan yang sah, yang berhak mengelola RS Kebonjati karena Yayasan Kawaluyaan Pandu adalah pemenang kasasi Mahkamah Agung (MA). “Penetapannya berdasarkan PK Mahkamah Agung Nomor 903,” katanya.
Selain punya modal putusan PK Mahkamah Agung, YKP juga punya bukti lainnya yaitu akta nomor 20 dan akta nomor 06.
Dijelaskan Yoga Irawan, kasus bermula saat RS Kebonjati diklaim oleh tiga yayasan.
Yaitu, Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP), Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB) dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati.
Ditempat terpisah, pengacara dari Yayasan Kawaluyaan Kebonjati (YKK) Ilham Annasrullah, SH menambahkan kasus bermula dari gugatan yang diajukan oleh YKB yang beralamat di Jalan Budi Asih No7.
“Pihak tergugat sendiri adalah kami, dari YKK yang beralamat di Jalan Kebonjati No.152 Kota Bandung,” jelasnya.
Pihak penggugat, terang Ilham Annasrullah mengajukan gugatan dengan menggunakan akta No.05 Tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat dihadapan notaris Muhammad Alies sebagai legal standing yang berdasarkan putuasn dalam perkara lain di Putusan Kasasi No.1621 K/Pdt/2023 tersebut telah dibatalkan berdasarkan adanya putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 903/PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024,
“Berdasarkan fakta hukum itu, seharusnya pihak penggugat dalam hal ini Yayasan Kawaluyaan sudah tidak memiliki kedudukan legal standing untuk mengajukan gugatan dan apalagi bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, karena sudah tidak sah dan sudah dibatalkan berdasarkan putusan PK tersebut,” katanya.
Bahwa sebagaimana fakta yang disampaikan di atas, ternyata ada kejanggalan dalam jalannya persidangan ini, dimana oleh Majelis Hakim Pemeriksa dalam Perkara No.598 tetap untuk mengabulkan sita jaminan terhadap aset-aset milik YKK.
“Sehingga kami menduga dan patut diduga terdapat adanya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Pihak Majelis Hakim atas diletakkannya Sita Jaminan dalam perkara Nomor 598.
Sebagaimana penetapan Nomor 598 tertanggal 5 November 2024 jo Berita Acara Sita Jaminan Nomor 598 tertanggal 15 November 2024.
“Maka dengan demikian kami melalui siaran pers ini meminta dan memohon, khususnya Ketua PN Bandung, Ketua PT Bandung Jawa Barat, Komisi Yudisial, Bawas MA agar memberikan atensi perhatian dalam perkara ini, untuk terciptanya proses hukum yang berkeadilan secara transparan dan objektif demi tercapainya kepastian hukum yang berkeadilan,” pungkasnya. (Red).
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa