Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar Iwan Suryawan di Kota Bandung. Kamis, (17/10/2024)./Foto : Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran (TA) 2025 diproyeksikan turun. Hal ini imbas dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terhadap APBD yang mulai berlaku di 2025.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar Iwan Suryawan, usai Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar Gubernur atas tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Tiga Ranperda tersebut, Ranperda tentang APBD Provinsi Jabar TA 2025, Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jabar Tahun 2018-2050.
“Ada yang harus digarisbawahi dalam Ranperda APBD Provinsi Jabar TA 2025, terutama pendapatan termasuk belanja daerah yang diproyeksikan menurun,” ujar Iwan Suryawan, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (17/10/2024).
Dikatakan Iwan, Implementasi UU HKPD berimbas pada peralihan pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara provinsi dengan kabupaten atau kota, khususnya soal persentase pembagian.
Meskipun begitu Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jabar akan terus berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor potensial, dan penurunan tersebut pun dipastikan tidak akan mempengaruhi kinerja Pemprov Jabar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Setelah ini tambahnya, nota pengantar Gubernur atas Ranperda tentang APBD Provinsi Jabar TA 2025 yang telah disampaikan dalam rapat paripurna akan dibahas lebih lanjut.
“Kami berharap Ranperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025 dapat disetujui bersama paling lambat pada akhir November 2024 sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegas Iwan Suryawan.(Rls/Adv)
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa