Pimpinan dan anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, di Hotel Savoy Homann. (Foto Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bandung bersama Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Dinas Pariwisata Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung, dan tim penyusun naskah akademik, serta para pelaku bisnis, menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, di Hotel Savoy Homann, Sabtu, 15 Juni 2024.
Rapat FGD dipimpin oleh Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., dan Wakil Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, yakni Hj. Siti Nurjanah, S.S., Hj., Salmiah Rambe, S.Pd., M.Sos.,
Hadir pula Agus Salim, Nunung Nurasiah, S.Pd., N. Wina Sariningsih, S.E., Rieke Suryaningsih, S.H., H. R. Iwan Darmawan; Tanu Wijaya, S.T., Dudy Himawan, S.H; Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd., H. Erwin, S.E., dan Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Ketua Pansus 9 DPRD Bandung, Uung Tanuwidjaja menjelaskan, agenda FDG Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini, merupakan lanjutan dari FGD sebelumnya dan melibatkan berbagi tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya.
“FGD hari ini merupakan tahap kedua, di mana kami mengundang para pelaku usaha, para distributor, dan sub distributor, untuk mendapatkan dan menampung setiap masukan dari mereka, karena untuk membuat suatu Perda harus melihat dari berbagai sisi yang terkait dengan aturan ini,” ujarnya
Uung menuturkan, pada FDG hari ini, pihaknya mengundang sebanyak 22 pelaku usaha, namun yang hadir hanya 17. Meski demikian seluruh peserta cukup aktif dalam menyampaikan aspirasi dan gagasannya, guna menjadi bahan masukan dalam upaya penyempurnaan Raperda tersebut.
“Dari aspirasi dan gagasan yang disampaikan para pelaku usaha dan distributor, kami cukup menangkap apa yang menjadi kebutuhan mereka,” ucapnya.
Nantinya hasil dari Raperda ini dapat mengakomodir semua kepentingan, sehingga Kota Bandung sangat kondusif dan tidak terjadi pelanggaran ataupun kerugian dari peredaran minuman beralkohol, terutama produk-produk yang tidak memenuhi syarat distribusi dan penjualan.
Uung menambahkan, selama ini pihaknya masih melihat masih cukup banyak terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam peredaran maupun penjualan minuman beralkohol.
“Sehingga, dengan adanya Perda ini pun untuk menyempurnakan Perda sebelumnya, dan untuk mengharmonisasi Undang-undang Cipta Kerja yang telah berlaku,” ujarnya.
Uung menuturkan, saat ini proses pembentukan Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol telah mencapai lebih dari 90 persen. Namun, pihaknya akan terus melakukan penyempurnaan sebelum dilakukan finalisasi lalu diajukan ke tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Harapan kami Perda ini dapat mengakomodir dan melindungi kepentingan semua pihak, khususnya keamanan warga Kota Bandung, tanpa mengurangi pemasukan daerah Kota Bandung, karena pendistribusian dan penjualan minuman beralkohol tidak dipungkiri turut memberikan dampak kontribusi pemasukan bagi Kota Bandung, salah satunya dalam rangka menarik wisatawan berkunjung ke Kota Bandung,” ujarnya.
Oleh karena itu, dengan adanya Perda ini proses pengawasan distribusi dan penjualan minuman beralkohol di Kota Bandung dapat diawasi secara maksimal. (Permana)
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa