Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, M.Si didampingi Waka Polres Kompol Dhoni Erwanto,S.Si, S.I.K, MH, M.I.K sedang membri keterangan kepada para Wartawan, terkait kenalpot bising. (Foto : Antho DR Awit)
GARUT, FORMASNEWS.COM- Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si mengadakan press release terkait penindakan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak susai dengan UU Lalulintas dan angkutan jalan.
Kegiatan yang di gelar dengan awak media dan di hadiri Waka Polres Garut Kompol Dhoni Erwanto, S.Si, S.I.K, MH, M.IK, PJU Polres Garut, berlangsug di bilangan Jendral Sudirman No.204 Kecamatan Karangpawitan Garut, Selasa (23/1/2024)
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha sedang menunjukan knalpot bising yang berhasil ditindak dihalaman depan Sat Lantas Polres Garut kepada awak media. (Foto: Antho DR Awit)
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, M.Si mengatakan, selama melaksanakan tugas penindakan terhadap kendaraan roda dua mulai 01 – 22 Januari 2024 berhasil menindak sebanyak 1.635 buah knalpot bising.
Begitu juga pada tahun 2023, Polres Garut telah menindak sebanyak 1.011 buah knalpot bising, dasar hukum penindakan pelanggaran knalpot bising yang tidak standar antara lain pasal 106 ayat (3) Undang Undang Nomor. 22/2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan ser ta Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Nomor: 22/2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan.
“Penindakan knalpot bising ini merupakan penindakan diseluruh wilayah Hukum Polres Garut, mulai dari Jalan, Sekolah, Pabrik dan tempat lainnya,” ujar Kapolres.
Dikatakannya, selain melakukan penindakan Polres Garut Polda Jabar juga melaksanakan upaya lain yaitu, sosialisasi dan memberi himbauan kepada masyarakat terkait larangan mengguna kan knalpot tidak standar, karena melanggar UU Lalulintas dan angkutan jalan.
“Selain itu juga, pernah ada kasus penganiayaan yang ditimbulkan oleh pengguna knalpot bising. Terkait kondisui itu, Polres Garut akan terus memberi sosialisasi, himbauan serta penindakan terkait larangan pengguna knalpot tidak standar sampai Garut terbebas dari knalpot bising,” pungkas Yonky. (Antho DR Awit)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa