Komisi IV DPRD Jabar Cucu, sedang berbicara saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah kerja Cabang Dinas ESDM Wilayah Pelayanan IV Bandung di Kota Cimahi, Jumat (5/1/2024)./Foto : Ist.
CIMAHI, FORMASNEWS.COM – Pertambangan, apapun jenisnya yang ada diwilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memerlukan penangan yang serius. Pasalnya, hasil dari pertambangan akan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jabar.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Cucu Sugyati mengatakan, agar potensi tambang menghasilkan lebih, Komisi IV DPRD Jabar mendorong Dinas ESDM Jabar prioritaskan program pengelolaan tambang untuk diajukan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang pertambangan di Jabar agar segera terealisasi.
“Pasalnya, saat ini banyak perusahaan tambang di Jabar yang terindikasi masih banyak yang belum memiliki izin. Maka itu, diperlukan adanya Perda untuk penghasilan PAD dari hasil tambang,” ujarnya ketika melakukan kunjungan kerja ke wilayah kerja Cabang Dinas ESDM Wilayah Pelayanan IV Bandung di Kota Cimahi, Jumat (5/1/2024).
Dikatakan Cucu, pihaknya menilai dengan akan dibuatnya Perda tentang Pengelolaan Pertambangan tersebut dapat menjadi solusi terbaik bagi berbagai pihak. Terutama untuk Pemerintah Provinsi dalam hal ini Cabang Dinas ESDM Jabar. Termasuk juga, bagi masyarakat.
“Rencananya memang akan ada Perda tentang pertambangan, akan tetapi harus ada kajian-kajian yang mendalam terutama solusi terkait perizinan ini bisa selesai. Karena di Jabar, itu ada banyak tambang-tambang yang illegal. Salah satu contohnya di galian pasir di daerah pantai Tasikmalaya,” ujar Cucu Sugyati.
Kedepan, Cucu berharap melalui Prsa bisa menjadi solusi dalam mengatur proses perizinan pertambangan yang ada di Provinsi Jabar. Begitu juga pihaknya, dalam hal ini Dinas ESDM meminta program yang akan dilakukan bisa lebih melayani kepentingan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Analis Pertambangan Wilayah Kerja Cabang Dinas ESDM Wilayah Pelayanan IV Bandung Abdul Havidz menyatkana, bahwa saat ini pihaknya sedang membahas secara serius Perda Pertambangan. Kajian itu, di lakukannya sejak tahun 2023.
“Dari mulai tahun 2023 dan sekarang ini sedang di godog serta menunggu masukan lainnya dari instansi yang berkaitan, karena kita melibatkan instansi lainnya terkait pengolahan pertambangan di Jabar. InsyaAllah sejauh ini akan dilanjutkan dan proses untuk pengajuan,” ujar Havidz.
Havidz berharap dengan hadirnya Perda tersebut dapat mewakili serta menjadi tolok ukur dalam proses pengawasan serta pengolahan pertambangan di Jabar. Pasalnya, setelah munculnya Peratuaran presiden (Perpres) tahun 2022 dan di Jawa Barat sendiri belum ada aturan terkait pengelolaan dan izin pertambangan, diharapkan bisa menjadi sulusi bagi Pemerintah daerah maupun para pengusaha tambang. (ADV/Rls)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa