Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin S.I.K, memimpin Press Release kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang terjadi di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.(lst)
TASIKMALAYA,FORMASNEWS.COM-Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin S.I.K, memimpin Press Release kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang terjadi di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan pelaku pembunuhan perempuan muda bernama Wiwin Wintarsih (19) warga Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis yang dilakukan oleh pacarnya bernama Herdis Permana (20) warga Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/11/2023) dini hari. Penangkapan pelaku terbilang cepat, yakni kurang dari 12 jam pasca penemuan mayat Wiwin, sekira pukul 15.00 WIB, pada Rabu (29/11/2023).
Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian publik.Korban dianiaya oleh pacarnya dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan ditusuk dengan pisau.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, terungkapnya pelaku pembunuhan perempuan muda di Pageurageung tersebut berkat upaya kerja keras personel di lapangan dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
“Alhamdulillah, pelaku pembunuhan terhadap perempuan di Pageurageung sudah ditangkap. Pelaku adalah pacar korban,” ungkapnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/11/2023) siang.
Menurutnya, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku sudah direncanakan. Pelaku mempersiapkan balok kayu dan pisau untuk menghabisi nyawa korban.
“Jadi pembunuhan ini sudah direncanakan,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolres,, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya balok kayu, pakaian korban, pakaian pelaku, dua unit hp, sandal pelaku, pisau, tas milik korban, sepeda motor, dan barang bukti lainnya.
“Karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman bukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Anton)
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Ancaman Siber Mengintai Jelang Lebaran, BRI Ajak Nasabah Tingkatkan Literasi Keamanan Digital
Libatkan Pesantren dan Yayasan, BRI Region 9 Bandung Perkuat Distribusi Bantuan Sembako
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa