Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin S.I.K, memimpin Press Release kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang terjadi di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.(lst)
TASIKMALAYA,FORMASNEWS.COM-Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin S.I.K, memimpin Press Release kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang terjadi di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan pelaku pembunuhan perempuan muda bernama Wiwin Wintarsih (19) warga Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis yang dilakukan oleh pacarnya bernama Herdis Permana (20) warga Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/11/2023) dini hari. Penangkapan pelaku terbilang cepat, yakni kurang dari 12 jam pasca penemuan mayat Wiwin, sekira pukul 15.00 WIB, pada Rabu (29/11/2023).
Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian publik.Korban dianiaya oleh pacarnya dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan ditusuk dengan pisau.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, terungkapnya pelaku pembunuhan perempuan muda di Pageurageung tersebut berkat upaya kerja keras personel di lapangan dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
“Alhamdulillah, pelaku pembunuhan terhadap perempuan di Pageurageung sudah ditangkap. Pelaku adalah pacar korban,” ungkapnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/11/2023) siang.
Menurutnya, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku sudah direncanakan. Pelaku mempersiapkan balok kayu dan pisau untuk menghabisi nyawa korban.
“Jadi pembunuhan ini sudah direncanakan,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolres,, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya balok kayu, pakaian korban, pakaian pelaku, dua unit hp, sandal pelaku, pisau, tas milik korban, sepeda motor, dan barang bukti lainnya.
“Karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman bukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Anton)
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa