Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Tetep Abdulatip ketika meninjau Situdam Barugbug di Kabupaten Karawang, Rabu (20/9/23)./Foto : Ist.
KARAWANG, FORMASNEWS.COM- Limbah pabrik yang memproduksi, kain misalnya dan berbagai produk lainnya. Aturannya, sebelum dibuang ke sungai harusnya di lakukan terlebih dahulu di olah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Bila tidak di olah memakai IPAL, di khawatirkan terjadi pencemaran. Seperti yang sekarang ini, terjadi pencemaran di sungai Cilamaya Kabupaten Karawang.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tetep Abdulatip, pihaknya meminta pencemaran air di aliran sungai Cilamaya Kabupaten Karawang segera di minimalisasi melalui penertiban dan penegakan hukum oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan.
“Pasalnya, pencemaran air limbah sudah termasuk ke dalam salah satu dari kejahatan lingkungan. Bila saja pencemaran lingkungan di kawasan aliran sungai Cilamaya terus di biarkan, akan semakin berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat,” ujarnya ketika meninjau Situdam Barugbug di Kabupaten Karawang, Rabu (20/9/23).
Dikatakan Tetep Abdulatip, diketahuinya sekarang ini terdapat 56 perusahaan di wilayah Kabupaten Purwakarta dan 6 di Kabupaten Subang yang menyebabkan dampak besar terjadi air limbah perusahaan tersebut yang mencemari di sepanjang sungai Cilamaya.
“Melihat kondisi aliran sungai Cilamaya yang sekarang ini, sudah semakin memprihatinkan yang di akibatkan adanya pembuangan air limbah oleh pabrik-pabrik yang berada disepanjang aliran sungai Cilamaya,” tuturnya.
Untuk itu, melihat pencemaran air di aliran sungai Cilamaya sudah tidak bisa lagi di tolerir. Karena terlihat air yang hitam dan bau yang menyengat ini sudah terjadi hingga puluhan tahun, maka itu harus ada langkah tegas dan political will yang kuat dari pemerintah.
“Yaitu dengan melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar,” ucapnya.
Untuk tidak terjadinya air limbah di sungai Cilamaya, Komisi IV DPRD Jabar meminta IPAL pabrik di sekitar sungai Cilamaya segera di periksa secara detail. Selain itu, pihaknya juga akan mengambil langkah taktis melalui audiensi bersama pihak perusahaan serta harus membuat suatu kebijakan bagi mereka yang melanggar supaya bisa memberikan efek jera.
“Komisi IV DPRD Jabar akan segera memanggil stake holder terkait baik itu dari Kabupaten Purwakarta, Subang dan Karawang. Perusahaan perusahaan itu, harus harus ada tindakan hukum yang tegas, Bila perlu, perusahaan yang melanggar di lakukan penutupan supaya bisa menimbulkan efek jera karena kejahatan lingkungan sangat dirugikan masyarakat,” tegasnya. (Rls/ADV)
IKWI Jabar dan Kimia Farma Gelar Kesehatan Gratis
PT PNM Area Ciamis 3, Lakukan Sosialisasi Temu Usaha Nasabah Mekaar
Dukung Ekonomi Hijau, bank bjb Tawarkan Sukuk Pemerintah ST011
bank bjb Gelar Grand Final Young Entrepreneur Success Zone 2023
Dukung Sektor Perumahan, bank bjb Tandatangani PKS KPR 27 Pengembang
bank bjb Raih Best Regional Bank, CNBC Indonesia Awards 2023
Gerakan Pangan Murah, Cabai Rawit Rp70 Ribu per Kilogram
Kembangkan Bisnis Konveksi Kaos, Pemkot Bandung Bakal Gelar Pelatihan
Pempek Rama: 35 Tahun Sukses Goyang Lidah Orang Bandung
Festival Kuliner Kenamaan, Kembali Gelar di Kota Bandung
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa