Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jabar Daddy Rohanady. (Foto : Ist)
ADIKARYA PARLEMEN
KAB.BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Persoalan sampah, di kota dan kabupaten mana pun sering menjadi polemik, termasuk di wilayah Bandung Raya. Apalagi, ketika Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB), tidak bisa dipakai karena over kapasitas dan kendala tanahnya longsor.
Banyak sampah yang bertebaran di tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di beberapa kota/kabupaten di wilayah Bandung Raya. Misalnya di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi. Hal itu teejadi pula Kabupaten Garut dan Sumedang.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jabar Daddy Rohanady mengatakan, TPA Sarimukti diprediksi hanya akan mampu menampung sampah hingga akhir tahun 2023. Oleh karena itu, Daddy berharap Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka yang berlokasi di Kabupaten Bandung akhir tahun ini harus bisa beroperasi.
“TPPAS Regional Legok Nangka diharapkan bisa menampung 2000 ton per hari. TPPAS itu direncanakan untuk pembuangan sampah yang melayani 7 kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar), yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Sumedang,” ujarnya di Bandung (24/7/2023).
Daddy Rohanady menegaskan, TPPAS Regional Legok Nangka, direncanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar adalah untuk pengganti TPA Sarimukti yang saat ini sudah over kapasitas. Namun, progres pembangunan TPPAS Regional itu tidak sepertinya yang diharapkan. Sehingga, pihaknya khawatir di akhir 2023 TPA Sarimukti betul-betul luber dan tidak bisa dipergunakan.
“Coba bayangkan jika TPA Sarimukti tidak bisa digunakan. Dikhawatirkan, di 7 Kota/Kabupaten di Jabar akan terjadi lautan sampah. Itu bisa seperti tragedi ketika TPA Leuwigajah di Kota Cimahi longsor dan mengakibatkan korban jiwa yang cukup banyak. Khususnya, di Kota Bandung dan Kota Cimahi sampah yang ada di TPS – TPS bertumpuk di mana-mana,” tutur Daddy Rohanady Wakil Ketua Fraksi Gerindra Persatuan ini.
TPPAS Regional Legok Nangka merupakan proyek pengelolaan sampah perkotaan yang diperkirakan membutuhkan nilai investasi Rp 4 triliun Dengan luas area 90 hektar, kapasitasnya bisa menampung sampah 1.853 – 2.131 ton per hari. Lingkup proyeknya, adalah meliputi desain, konstruksi, pendanaan, pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah.
Lebih lanjut Daddy Rohanady menyatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar adalah leading sektor dari proyek TPPAS Regional Legok Nangka. TPPAS Regioanal tersebut untuk mengantisipasi pembuangan ke TPA Sarimukti yang terus dilakukan di wilayah Kota/Kabupaten Bandung Raya. Memang, DLH sudah membangun zona 1 dan zona 2 di TPA Sarimukti, sehingga dengan adanya tambahan zona membuat pembuangan sampah ke Sarimukti “kembali normal”.
“Namun tetap Pemprov Jabar melalui DLH harus ekstra hati–hati. Meski saat ini TPA Sarimukti bisa membantu pembuangan sampah karena ada penambahan 2 zona pembuangan, kemungkinan tidak akan lama karena kalau terus dijejali sampah mau tak mau akan menumpuk dan menjadi overload kembali. Maka, antisipasinya TPPA Legok Nangka harus segera beroperasi,” tegas Daddy Rohanady yang merupakan perwakilan daerah pemilihan Cirebon-Indramayu itu. (Yat)
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa